Kaskus

News

beritamadaniAvatar border
TS
beritamadani
Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik
Penunjukan Pj Kepala Daerah Dinilai Cermin Pemerintahan Sentralistik

Sebanyak lima penjabat (Pj) gubernur dari lima provinsi telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu. Pelantikan ini mendapat sejumlah sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan prinsip demokrasi. Apalagi di tahun ini akan ada 101 Pj kepala daerah yang dilantik.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Madani, Furqan Jurdi bahkan menyebut penunjukan Pj kepala daerah itu tidak mencerminkan asas desentralisasi.

Furqan Jurdi mengurai bahwa kata demokratis dalam UUD sudah jelas dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Walaupun kata demokratis bisa dimaknai secara langsung dipilih rakyat atau bisa juga tidak langsung, tetapi dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kabupaten/kota dan UU mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kata demokratis yang dimaksud dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.

“Karena itu, tidak bisa diterima oleh akal sehat demokrasi, kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Itu melanggar ketentuan konstitusi dan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah,” terangnya kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain itu, menurutnya, Pemilihan Kepada Daerah cenderung tertutup dan berpotensi menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas umum pemerintahan yang baik itu adalah adanya seleksi terbuka, adanya transparansi, adanya pertanggungjawaban dan bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme.

Karena itu, Furqan menilai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah selain berpotensi tidak demokratis, juga memperlihatkan pemerintahan yang sentralistik. Penjabat yang ditunjuk memiliki pengecualian dan ia bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

Bedanya kepala daerah yang dipilih langsung tidak memiliki pengecualian dalam mengambil kebijakan, kecuali diatur oleh konstitusi sebagai urusan pemerintah pusat.

"Ini jelas pemerintahan sentralistik. Dimana penjabat ditunjuk untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dan itu potensial disalahgunakan. Memang benar bahwa penjabat tidak boleh mengambil beberapa kebijakan. Namun larangan itu bisa batal, apabila disetujui Mendagri. Artinya semua urusan diserahkan ke pemerintah pusat,” tutupnya. Sumber
extreme78Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
ExtraOldAvatar border
ExtraOld dan 3 lainnya memberi reputasi
0
617
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan