shina777Avatar border
TS
shina777
Polisi Telusuri Korban Lain Kasus Pria Cabuli 4 Bocah Tetangga di Kendari
Polisi Telusuri Korban Lain Kasus Pria Cabuli 4 Bocah Tetangga di Kendari
Polisi telah menetapkan pria S (31) sebagai tersangka usai melakukan pencabulan 4 orang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun aparat masih menelusuri adanya korban lain dalam kasus ini.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kendari) akan terus melakukan pengembangan korban lain," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di kantornya, Sabtu (14/5/2022). waw4d

Fitrayadi mengaku baru mendapati 4 korban yang merupakan tetangga pelaku dalam kasus tersebut. Dia berharap jika ada korban yang merasa mendapatkan perlakuan dari tersangka, Polresta Kendari akan terus menindaklanjuti.

"Kalau ada korban lain silakan lapor ke kami. Untuk saat ini hasil pengembangan dari tersangka korbannya berjumlah 4 anak," ujar dia.

Dia menuturkan, keempat korban tersebut merupakan tetangga tersangka sendiri di Kota Kendari, Sultra. "Tersangka dan para korban ini bertetangga," sebut Fitrayadi.

Fitrayadi mengungkapkan tindakan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Selama ini para korban merupakan rekan dari anak tersangka sendiri.

"Korban rata-rata berteman dengan anak tersangka, ketika datang bermain di rumah tersangka bersama anaknya, tersangka gunakan kesempatan melakukan pencabulan," bebernya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendari. Polisi masih berupaya mendalami kasus pencabulan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU Juncto 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun korban tersangka S masing-masing berinisial A (10), SE (8) dan NAR (8) yang merupakan siswa SD di Kota Kendari. Sementara 1 korban inisial LS (12) siswa SMP di Kabupaten Konawe.

Diberitakan sebelumnya, aksi tak senonoh pelaku S terbongkar saat orang tua A inisial MUR mendapatkan informasi pada Selasa (26/4), bahwa anaknya telah dicabuli tersangka. MUR lantas menanyakan hal tersebut kepada sang anak.

"A membenarkan jika dirinya telah dicabuli sekitar bulan Desember 2021," sebut Fitriyadi, Jumat (13/5). waw4d

Polisi yang mendapati laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan S ditangkap. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Kambu dan dibawa ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.





Sumber - detik.com
0
125
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan