- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penamaan JIS Harus Pakai Bahasa Indonesia, PSI Sarankan Anies Gelar Pemilihan Nama


TS
the.commandos
Penamaan JIS Harus Pakai Bahasa Indonesia, PSI Sarankan Anies Gelar Pemilihan Nama

GAMBIR - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).
Pasalnya, penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia diduga melanggar aturan.
Ara, sapaan akrabnya mengusulkan agar penamaan JIS nantinya menggunakan unsur-unsur yang berbau tradisi Betawi.
"Kalau nama belum ada (usulan), tapi yang pasti harus ada nama Jakartanya, karena itu stadion kebanggaan Jakarta," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemilihan nama JIS bisa menggunakan metode pemungutan suara atau voting.
Dengan demikian, seluruh warga Jakarta bisa turut berpartisipasi dalam pemilihan nama baru untuk stadion bertaraf internasional yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kalau soal nama bisa dari partisipasi publik, kita voting saja. Jadi, ada beberapa nama yang masyarakat bisa pilih karena kita juga ingin mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan akan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang menyoroti penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2022) malam.
Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ujarnya.
pun menyebut, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terus berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang.
"Tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," kata Ariza.
Sebagai informasi, Alvin Lie dalam pernyataannya menyinggung soal UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalam, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia
https://jakarta.tribunnews.com/amp/2...-voting?page=2
Kok waktu itu gak protes Bhs Inggris yg ini

Bata Monggo cendol silahkan..




bengukrawe dan peternakkadrun memberi reputasi
0
453
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan