- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kenapa Harus Ada Pajak Crypto, Padahal sudah ada Trading Fee + PPH


TS
letakkan
Kenapa Harus Ada Pajak Crypto, Padahal sudah ada Trading Fee + PPH
Heloo Agan dan sister tanpa basa basi Ts mau ngotek dulu terkait wabah pajak yang baru ini ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha keuangan seperti Pinjaman Online (pinjol) dan bursa penukaran dan perdagangan mata uang digital seperti bitcoin cs.

Nah usut punya usut, mulai detik jam dan hari ini ketentuan tersebut telah berlaku. Mengutip dari media daring memberitakan sejak 1 mei 2022 lalu pemberlakuan pajak terhadap dua hal yang disebut diatas sudah ditetapkan sebesar 0.11 persen hingga 0.21 persen untuk perdagangan mata uang kripto. Baca nih sumber refrensi.
Ho ya buat gansis! yang mempunyai pengetahuan atau berita seputar perkembangan dunia Blockchain bisa bergabung di komunitas Forum Kripto Indonesia. Di komunitas ini TS berharap bakal lebih seru kalau ngomongin seputar kripto apalagi terkait koin anak bangsa.
Tanggapan Para Pelaku Usaha
Lanjut lagi nih Gan dan Sis, hal yang paling menyorot adalah ketentuan besaran pajak yang dibebankan kepada pelaku investor kripto terdapat angka lebih tinggi.
Menurut Oscar CEO dan pendiri Indodax, mengatakan kepada media belum lama inj bahwa ia setuju dan mendukung akan ketentuan pajak yang diterapkan pada perdagangan kripto. Dengan demikian, Oscar mejelaskan keberadaan kripto di Tanah air sudah direspon baik oleh pemerintah.

Namun, seperti yang Gansis ketahui, mereka juga menyoroti besaran pajak yang dinilai akan menjadi pertimbangan bagi kedua pihak. Lantaran, besarannya yang ditetapkan adalah 0.21 persen yang dibebankan kepada investor itu relatif tinggi. Itu juga mencakup besaran PPH 0.1 persen dan PPN 0.11 persen untuk artinya fee kripto terpisah 0.1 persen. (Koreksi jika salah) sehingga totalnya 0.31%.
Tanggapan dari exchange lainnya nih, VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani meyakinkan bahwa pemilik kripto akan memiliki nilai perpajakan yang jelas dengan tarif yang bersahabat. Hei, bersahabat belum tentu murah kan!.
Yang ane tangkap nih, dari rangkuman perhitungan tersebut ada upaya pemerintah seperti tukang parkir indomerit aje seh, tiba-tiba nongol 😁 peranya baik seh. Seperti mendukung tapi tak menguntungkan pihak pemberi untung. Nah, ini dia nih gansis! Masalah yang tak bisa dibinasakan eh maksudnya dibiasakan.
Kenapa harus ada pajak lagi, padahal sudah ada Trading Fee + PPH.

Jadi gini, nantinya konsep biaya fee yang terjadi diperdagangan fisik kripto sebelumnya hanya 0.10 % semisalnya, lalu ente melakukan jual beli kripto di platform lokal, maka untuk saat ini dikenakan potongan tambahan dari setiap aksi sebesar 0.31%. Loh kok segitu bukannya pajak pemerintah ditetapkan 0.21%.
Ringkasnya Jumlah 0.31% itu terbagi dari trading fee perdagangan 0.1 persen plus PPN-PPh 0.21 persen.
Okay, sampai disini udah pasti ente paham. Eits tunggu dulu, belum sampai disini. Bagaimana laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang. Apakahh masih tetap membayar?
Terkait hal ini, belum ada kejelasan detil bagaimana nanti tarif ini berlaku. Bagaimanapun kita sebagai rakyat jelata tetap memberikan sumbangan dukungan. Tapi kok pemerintah mengenakan tarif sebesar itu dipisah lagi?.
Bukannya PPN + PPh sebesar 0.21 persen relatif murah.
Jika dibandingkan dengan laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35 persen. Jika benar para investor hanya cukup membayar PPN + PPH 0.21% diklaim masih menguntungkan dibanding SPT.
Tapi analoginya, siapa yang tahu, berapa kali trader melakukan jual beli perdagangan dalam sehari. 1000 aksi atau lebih, tinggal kalikan saja dengan 0.31 persen itu. Hehee gak deh...bebannya kembali lagi ke investor jika rugi investor itu sendiri yang nangung. 🔥
Dalah, tuh judi togel dan S E N S O R urusi pajaknya sana, tangkapin bila perlu. Jangan cuma main blokir tuh olang sudah ada alternatif link. Apa jangan-jangan ...HO MUNGKIN SUDAH ADA PAJAK DILUAR JANGKAUAN. Sehingga masih aktif aje. Canda Pajak.
:kuyapproved

Nah usut punya usut, mulai detik jam dan hari ini ketentuan tersebut telah berlaku. Mengutip dari media daring memberitakan sejak 1 mei 2022 lalu pemberlakuan pajak terhadap dua hal yang disebut diatas sudah ditetapkan sebesar 0.11 persen hingga 0.21 persen untuk perdagangan mata uang kripto. Baca nih sumber refrensi.
Ho ya buat gansis! yang mempunyai pengetahuan atau berita seputar perkembangan dunia Blockchain bisa bergabung di komunitas Forum Kripto Indonesia. Di komunitas ini TS berharap bakal lebih seru kalau ngomongin seputar kripto apalagi terkait koin anak bangsa.
Tanggapan Para Pelaku Usaha
Lanjut lagi nih Gan dan Sis, hal yang paling menyorot adalah ketentuan besaran pajak yang dibebankan kepada pelaku investor kripto terdapat angka lebih tinggi.
Menurut Oscar CEO dan pendiri Indodax, mengatakan kepada media belum lama inj bahwa ia setuju dan mendukung akan ketentuan pajak yang diterapkan pada perdagangan kripto. Dengan demikian, Oscar mejelaskan keberadaan kripto di Tanah air sudah direspon baik oleh pemerintah.

Namun, seperti yang Gansis ketahui, mereka juga menyoroti besaran pajak yang dinilai akan menjadi pertimbangan bagi kedua pihak. Lantaran, besarannya yang ditetapkan adalah 0.21 persen yang dibebankan kepada investor itu relatif tinggi. Itu juga mencakup besaran PPH 0.1 persen dan PPN 0.11 persen untuk artinya fee kripto terpisah 0.1 persen. (Koreksi jika salah) sehingga totalnya 0.31%.
Tanggapan dari exchange lainnya nih, VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani meyakinkan bahwa pemilik kripto akan memiliki nilai perpajakan yang jelas dengan tarif yang bersahabat. Hei, bersahabat belum tentu murah kan!.
Yang ane tangkap nih, dari rangkuman perhitungan tersebut ada upaya pemerintah seperti tukang parkir indomerit aje seh, tiba-tiba nongol 😁 peranya baik seh. Seperti mendukung tapi tak menguntungkan pihak pemberi untung. Nah, ini dia nih gansis! Masalah yang tak bisa dibinasakan eh maksudnya dibiasakan.
Kenapa harus ada pajak lagi, padahal sudah ada Trading Fee + PPH.

Jadi gini, nantinya konsep biaya fee yang terjadi diperdagangan fisik kripto sebelumnya hanya 0.10 % semisalnya, lalu ente melakukan jual beli kripto di platform lokal, maka untuk saat ini dikenakan potongan tambahan dari setiap aksi sebesar 0.31%. Loh kok segitu bukannya pajak pemerintah ditetapkan 0.21%.
Ringkasnya Jumlah 0.31% itu terbagi dari trading fee perdagangan 0.1 persen plus PPN-PPh 0.21 persen.
Okay, sampai disini udah pasti ente paham. Eits tunggu dulu, belum sampai disini. Bagaimana laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang. Apakahh masih tetap membayar?
Terkait hal ini, belum ada kejelasan detil bagaimana nanti tarif ini berlaku. Bagaimanapun kita sebagai rakyat jelata tetap memberikan sumbangan dukungan. Tapi kok pemerintah mengenakan tarif sebesar itu dipisah lagi?.
Bukannya PPN + PPh sebesar 0.21 persen relatif murah.
Jika dibandingkan dengan laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35 persen. Jika benar para investor hanya cukup membayar PPN + PPH 0.21% diklaim masih menguntungkan dibanding SPT.
Tapi analoginya, siapa yang tahu, berapa kali trader melakukan jual beli perdagangan dalam sehari. 1000 aksi atau lebih, tinggal kalikan saja dengan 0.31 persen itu. Hehee gak deh...bebannya kembali lagi ke investor jika rugi investor itu sendiri yang nangung. 🔥
Quote:
Dalah, tuh judi togel dan S E N S O R urusi pajaknya sana, tangkapin bila perlu. Jangan cuma main blokir tuh olang sudah ada alternatif link. Apa jangan-jangan ...HO MUNGKIN SUDAH ADA PAJAK DILUAR JANGKAUAN. Sehingga masih aktif aje. Canda Pajak.
:kuyapproved
Daftar Dagang dan cuan
Dengan fee paling murah Link
Diubah oleh letakkan 03-05-2022 09:59



zharki dan User telah dihapus memberi reputasi
2
1.5K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan