Kaskus

News

beritamadaniAvatar border
TS
beritamadani
Pemuda Madani: Teluk Bima Tercemar, Pertamina Bertanggungjawab Mutlak
Diduga Bocor Dari Pipa Pertamina Gumpalan Hitam Cokelat Berminyak Di Teluk Bima

Pemuda Madani: Teluk Bima Tercemar, Pertamina Bertanggungjawab Mutlak
(Dok pribadi tim Pemuda Madani)

Penyataan Sikap Presidium Nasional Pemuda Madani

Menyikapi adanya fenomena langka yang terjadi di Teluk Bima dengan munculnya Gumpalan-gumpalan berwarna cokelat, licin dan berbusa di sepanjang pinggir pantai Lawata hingga menyebar ke berbagai pantai lain yang berada disekitaran Wilayah itu, maka kami dari Dewan Pengurus Nasional Pemuda Madani telah menyuruh Perwakilan kami di Kota Bima untuk langsung turun ke lapangan mencari informasi perihal hal tersebut.

Setelah Tim Turun Lapangan pada tanggal 27 April 2022, kami berpendapat, bahwa gumpalan cokelat licin dan menempel di Teluk Bima adalah keteledoran dari Pihak PT Pertamina Persero Cabang Bima. Limbah itu diduga berasal kebocoran pipa pertamina yang berlokasi di Wadumbolo Kota Bima.

Akibat dari kebocoran itu, laut sekitar Pantai Lawata Kota Bima berwarna cokelat kental. Hal itu menyebabkan banyak ikan yang mati sepanjang pantai Lawata dan Sekitarnya. Tak hanya itu, Limbah itu berpotensi beracun dan dapat membahayakan warga sekitar.

Kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali. Keteledoran dan bocornya Pipa Pertamina yang akhirnya merugikan Warga dan mengancam ekosistem laut, sudah terjadi berulang kali dan tidak pernah diperbaiki oleh Pertamina.

Pada Desember 2019, Kawasan wisata pantai sekitar Lawata Kota Bima tercemar limbah berminyak berwarna hitam dan kecoklatan. Limbah itu diduga bocornya pipa pembuangan limbah minyak di Depo PT Pertamina Persero Cabang Bima. Sejumlah masyarakat mengeluhkan hal itu, dengan menunjukkan ikan-ikan mati terpapar minyak dan serta sejumlah biota laut lainnya yang rusak.

Hal serupa juga terjadi pada tahun 2020. Pasca-pembongkaran BBM jenis MFO atau minyak hitam di Pelabuhan Bima oleh perusahaan bongkar muat milik Pelindo III Bima, sejumlah titik di Perairan Bima tercemar minyak hingga 10 kilometer dari lokasi Pelabuhan. Dari pemantauan banyak pihak perairan laut dari Pelabuhan Bima hingga ke Kelurahan Kolo Kota Bima tercemar dengan tumpahnya minyak ini, hingga membuat air laut berwarna hitam kecoklatan. Dari Pelabuhan Bima hingga ke Pantai Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, terdapat segumpalan minyak dibanyak titik yang mencemari air. Tak hanya itu, minyak juga tercemar hingga ke wilayah Perairan Desa Punti, Desa Sarita dan sekitarnya

Kemudian, pada Bulan Februari 2021, Warga pesisir laut Kota Bima mengeluh diserang berbagai penyakit setelah sekian tahun mengonsumsi air sumur berbau limbah minyak. Warga menduga air itu berbau karena terkontaminasi dari kebocoran pipa PT Pertamina Bima.

Meskipun keluhan warga atas kegiatan Pertamina tersebut, namun tidak pernah direspon. Bahkan pihak pertamina terus membantah dengan tidak menghiraukan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Dengan adanya rentetan kejadian ini, patut diduga bahwa pertamina adalah sumber dari kerusakan Teluk Bima dan masyarakat sekitar. Karena itu, PT Pertamina harus bertanggungjawab secara hukum, materil dan sosial. Ini sudah merugikan masyarakat yang mencari nafkah disekitar Teluk Bima. Selain merugikan nelayan, ini potensi menimbulkan penyakit yang dapat mengancam nyawa masyarakat sekitar.

Kerusakan ekosistem laut di Teluk Bima sangat serius, karena itu kami mendesak kepada penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dengan serius. Masyarakat setempat sudah bertahun-tahun menderita penyakit akibat kebocoran Pipa Pertamina dan pembuangan limbah yang terjadi di wilayah Teluk Bima. Namun tidak pernah ditangani serius.

Karena itu Pemerintah Melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mendesak PT Pertamina dengan kewenangan yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 88. Dalam pertangguhawaban Mutlak tidak perlu menggunakan Pembuktian.

Munculnya Limbah berminyak Cokelat di Teluk Bima berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata sekitar pantai. Nelayan yang kehilangan pendapatan karena tak bisa melaut. Pertamina harus bertanggung jawab untuk melakukan upaya penanggulangan tumpahan minyak, upaya pemulihan, dan mengganti kerugian masyarakat beserta lingkungan hidup.

Hal tersebut diatur dalam pasal 53 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan pasal 11 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Maka Kami Menyatakan Sikap:

1. Mendesak PT Pertamina Cabang Bima untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita masyarakat setempat, dan bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Bima, baik secara materil maupun secara sosial.

2. Mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Migas, dan jajaran perangkat lain juga harus segera menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat secara hukum.

Presidium Nasional Pemuda Madani

Ketua Presidium
Furqan Jurdi


areszzjayAvatar border
onta.nyengirAvatar border
ular.berbisikAvatar border
ular.berbisik dan 3 lainnya memberi reputasi
-4
1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan