- Beranda
- Komunitas
- Tech
- Cryptocurrency Kaskus
Kripto mulai kena pajak? Kupas Tuntas Perpajakan Kripto (Bagian Pertama)


TS
8caseofdeath
Kripto mulai kena pajak? Kupas Tuntas Perpajakan Kripto (Bagian Pertama)
Kripto mulai kena pajak? Kupas Tuntas Perpajakan Kripto (Bagian Pertama) Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
Oleh: Rojak

Halo Gaes, perkenalkan saya Rojak. Kanal youtube saya ini akan membahas semua masalah perpajakan di Indonesia ya. Baik itu tutorial, berita, edukasi dan segala macam yang berhubungan dengan pajak secara filantropi supaya kawan – kawan bisa mengerti pajak dengan cara mudah.
Saya punya kanal youtube satu lagi ya Namanya Robin Hold, nah kalau kanal itu khusus membahasa seputar investasi, trading, edukasi, stockpick dan Analisa yang juga bebasis filantropi. Bagi kawan – kawan yang senang dengan dunia investasi dan trading, silahkan gabung aja ya, linknya ada dibagian deskripsi.
Oke gaes jangan lupa untuk tonton videonya sampai habis ya gaes supaya tidak salah paham. Apabila video Robin menurut kawan – kawan banyak memberikan manfaat maka untuk tidak sungkan “subscribe” ya gaes karena “subscribe” kawan – kawan memberikan arti bahwa kawan – kawan mendukung Robin untuk terus mengupload video – video bermanfaat yang bisa mendatangkan cuan buat kawan – kawan.
DISCLAIMER ON FOR EDUCATIONAL PURPOSE
Perlu Kembali saya tekankan bahwa tulisan dan video saya ini selalu “disclaimer on” ya gaes dan bertujuan untuk edukasi.
Saya sarankan untuk tidak mengambil keputusan berdasarkan penjelasan yang saya paparkan dalam tulisan atau video saya.
Alangkah baiknya video saya justru dijadikan bahan pertimbangan atau sumber yang bisa dijadikan tambahan wawasan bagi kawan – kawan bukan untuk pengambilan keputusan untuk menyimpulkan sesuatu.
Semua komentar saya dalam tulisan atau video say aini sifatnya “in my humble opinion atau IMHO” dan saya juga tetap sarankan kawan – kawan untuk “do your own research atau DYOR” sebelum melakukan pengambilan keputusan.
MENTRI KEUANGAN MERILIS PERATURAN PAJAK BARU MENGENAI KRIPTO
Pemerintah telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana dalam 14 aturan turunan UU HPP ini adalah peraturan mengenai pemajakan kripto.
Menteri Keuangan (“MENKEU”) Indonesia akhirnya memajaki kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).
Karena peraturan baru ini cukup banyak yang harus dijelaskan jadi saya akan menjelaskannya dalam beberapa bagian dulu ya supaya durasi video juga tidak terlalu panjang dan membosankan.
Saya menyambut baik peraturan ini karena pada akhirnya pemerintah mengakui keberadaan kripto dengan diberlakukannya peraturan perpajakan atas kripto yang otomatis menyatakan bahwa kripto bisa dijadikan sebagai sumber penghasilan bagi pemerintah untuk menarik pajak.
Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Pemerintah menyatakan bahwa aset kripto merupakan sebuah komoditas, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN.
PAJAK APA SAJA YANG DIKENAKAN?
Pada Mei 2022 nanti, transaksi kripto resmi mulai dikenakan pajak. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Berdasarkan PMK tersebut maka kripto dikenakan dua jenis pajak diantaranya adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada bagian pertama ini saya akan coba membahas aspek PPN dari Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto.
Jadi saya ngebahas dulu aspek PPN dari jual beli kriptonya dulu baru nanti kita bahas lagi jual beli jasa dan lain sebagainya termasuk aspek PPhnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Aset Kripto Yang Diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aset Kripto dikenakan PPN ketika terjadi penyerahan oleh penjual kripto kepada pembeli kripto di wilayah Indonesia melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Contoh : Tuan A di daerah Tangerang menjual aset kripto bitcoin kepada Tuan B di daerah Bekasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melanjutkan penjelasan diatas, biasanya aset kripto tidak hanya bisa dijual dengan menggunakan mata uang fiat dalam hal ini mata uang rupiah, namun juga bisa dilakukan dengan cara tukar – menukar (swap) dengan aset kripto jenis lainnya seperti misalnya menukar Bitcoin dengan Etherium.
Selain itu aset kripto juga bisa ditukar dengan jenis barang selain aset dan/ atau jasa. Misalnya menukar lukisan dengan bitcoin ataupun menukar barang lain atau jasa lain dengan aset kripto.
b. Besarnya pengenaan PPN
Intinya segala macam penyerahan yang telah dijelaskan pada point (a) diatas dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebesar:
a) 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto 1% x 10% (tarif efektif 0,1%) x Nilai transaksi aset kripto; atau
b) 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto 2% x 10% (tarif efektif 0,2%) x Nilai transaksi aset kripto.
c. Jenis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dari sini berarti Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ada dua jenis dikategorikan menurut pemerintah yaitu:
• Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto artinya penyelenggara perdagangan yang sudah diakui pemerintah dan terdaftar di BAPEPTI seperti contohnya INDODAX, TOKOKRYPTO, PINTU, dan lain sebagainya.
• Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto artinya penyelenggara perdagangan yang belum diakui pemerintah dan belum terdaftar di BAPEPTI seperti contohnya BINANCE dan lain sebagainya
d. Nilai Konversi.
Nilai konversi atas transaksi penyerahan aset kripto apabila menggunakan mata uang fiat selain mata uang rupiah maka mata uang asing selain rupiah itu kemudian harus dikonversikan ke mata uang rupiah demi kepentingan perpajakan berdasarkan nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan secara konsisten.
Nilai konversi transaksi penyerahan aset kripto apabila menggunakan proses swap dengan jenis asset kripto lainnya maka nilai konversi yang digunakan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
e. Kapan Waktu Pengenaan PPN.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:
• Pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat
• Pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap)
• Pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ataujasa
f. Pihak Yang Membuat Bukti Pemungutan PPN dan yang menyetorkan PPN
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
g. Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan PPN
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
h. Bagaimana Jika Penjual Aset Kripto adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Penjual Aset Kripto wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Aset Kripto
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dibuat melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto.
i. Bagaimana Jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berada diluar negeri?
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Penyelenggara Perdagangan Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
Tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
Jadi begitu ya gaes, pada bagian pertama ini saya hanya membahas aspek PPN dari Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto. Terima kasih telah menonton video Rojak sampai habis, jika kawan – kawan merasa video Robin bermanfaat jangan lupa untuk like, comment dan subscribe ya. Dengan subscribe kawan – kawan artinya kawan – kawan mendukung Rojak untuk terus memberikan konten – konten edukasi seputar perpajakan.
Diubah oleh 8caseofdeath 25-04-2022 15:44
0
964
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan