- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Aturan dan Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi


TS
asli.alamat
Ini Aturan dan Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Ilustrasi Mudik Menggunakan Mobil Pribadi (Foto: shutterstock)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pada Lebaran tahun ini, masyarakat diizinkan untuk mudik atau pulang kampung, menyusul membaiknya situasi pandemi di Tanah Air. Berbagai program mudik gratis diberikan oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Kereta Api Indonesia, mudik gratis dengan kapal laut yang digelar Kemenhub, juga mudik gratis yang dilakukan pemerintah daerah. Masyarakat juga diizinkan untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi, meski demikian ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.
Dalam pelaksanaannya, para pemudik memiliki beberapa syarat salah satunya adalah sudah dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi Anda yang ingin mudik dengan kendaraan pribadi, berikut ini adalah aturannya:
Aturan mudik dengan mobil pribadi:
Peraturan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Di mana aturan tersebut termasuk:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.
3. Minimal sudah vaksin dosis 2
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1×24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3×24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
4. Sudah vaksin dosis 1
Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat.
5. Memiliki kondisi kesehatan khusus
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum berangkat.
Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Adapun untuk usia di bawah umur 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Aturan terbaru
Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.
Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi.
Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen.
Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan. (lna)
https://joss.co.id/2022/04/ini-atura...mobil-pribadi/


muhamad.hanif.0 memberi reputasi
-1
1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan