wendrapproAvatar border
TS
wendrappro
EDUKASI 8 PRINSIP PEMBIAYAAN PROPERTY SYARIAH PART 2
Mari kita lanjutkan pembahasan tentang 8 prinsip pembiayaan properti syariah. Kemaren kita sudah membahas pensip tanpa bank dan tanpa riba, hari ini kita akan membahas tentang tanpa denda, tanpa sita, dan tanpa BI Checking

3. Tanpa Denda

Denda merupakan sanksi yang diberikan kepada seseorang yang bertindak diluar perjanjian yang telah di sepakati, dalam hal ini adalah kesepakatan jual beli rumah jika menggunakan akad syariah dan pinjam meminjam jika menggunakan lembaga keuangan konvensional. Biasanya akad jual beli rumah dengan prinsip syariah tidak menghalalkan denda sebagai salah satu instrumen hukuman kepada pihak-pihak yang terlibat jika keluar dari kesepakatan awal. Bisanya mereka mencari solusi, win-win solution. Pihak developer yang meminta haknya dengan cara yang baik dan pembeli tertunda menunaikan kewajibannya bersikap terbuka. Dua sikap yang baik ini akan menemukan sebuah solusi yang terbaik untuk bersama.

4. Tanpa Sita

Sita adalah tindakan terakhir yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan konvensional terhadap objek jaminan transaksi pinjam meminjam. Jika sipeminjam tidak bisa menunaikan kewajibannya dan sudah diambang batas toleransi pihak pemberi utang, maka sita adalah jalan keluar. Di sisi lain, akan jual beli dengan prinsip syariah tidak mengenal dengan namanya sita. Karena sejatinya itu adalah akad jual beli, hak kepemilikan rumah telah berpindah dari developer ke pembeli, sehingga developer tidak ada hak untuk menyita rumah tersebut. Lalu bagaimana jika cicilan tidak bisa dilanjutkan, maka sekali lagi dicari win-win solution dimana kedua belah pihak tidak dirugikan.

5. Tanpa BI Checking

BI Checking sekarang di kenal dengan nama SLIK. BI Checking adalah momok menakutkan bagi mereka yang ingin mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan. Mengapa ?, karena semua data dan history kredit calon debitur tercatat dan terekam disana. Jika calon debitur pernah terjerat kredit macet dan master data belum di "clean" oleh pihak kreditur, maka seumur hidup data tersebut tidak akan pernah hilang dan seumur hidup pula calon debitur tersebut tidak bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Berbeda dengan pembiayaan dengan prinsip syariah, data calon debitur yang dilihat adalah data real time. Jika ada history kredit macet, maka itu tidak menjadi masalah asal ada penjelasan lebih lanjut dan masuk akal dari calon debitur. Pihak developer selaku pemilik rumah tidak akan mengecek data perbankan calon pembelinya, semua data yang diperoleh hanya berasal dari kejujuran calon pembeli. Jujur itu sesuatu yang wajib bukan, karena sesuatu yang didasari dengan syariat itu memang harus diawali dengan kejujuran.

Sampai disini pembahasan kita untuk part 2, ikuti terus untuk kelanjutannya ya
0
229
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan