- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Sukses Kawal UU TPKS, Sang Ketua, Puan Maharani Banjir Pujian


TS
puancenjoss
DPR Sukses Kawal UU TPKS, Sang Ketua, Puan Maharani Banjir Pujian
DPR Sukses Kawal UU TPKS, Sang Ketua, Puan Maharani Banjir Pujian Aktivis Perempuan

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan 12 April 2022.
Proses pembahasan UU ini memakan waktu sepuluh tahun.
Alotnya pembahasan UU ini disebabkan banyak faktor.
Salah satunya adalah sulitnya fraksi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mencapai kata sepakat atas sejumlah poin dalam naskah akademik RUU itu.
Selain itu, RUU TPKS dinilai bukan prioritas, sehingga beberapa kali dikeluarkan dari prolegnas.
Akan tetapi, meski banyak tantangan dalam proses pembahasannya, DPR RI akhirnya berhasil mengesahkan menjadi UU TPKS, awal April ini.
Menariknya, pengesahan UU TPKS terjadi pada saat DPR berada di bawah kepemimpinan seorang perempuan, Dr. (H.C) Puan Maharani.
UU TPKS, jelas bukan prestasi individu seorang Puan Maharani. Akan tetapi, prestasi kepemimpinan Puan Maharani, juga bisa ditakar dari keberhasilan DPR mengesahkan UU TPKS.
Karena itu, tidak mengagetkan jika Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan mengapresiasi kepemimpinan Puan Maharani terkait pengesahan Undang-undang ini.
Apresiasi kepemimpinan Puan, salah satunya datang dari seorang peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Aisah Putri Budiarti
“Kita mengapresiasi kepemimpinan Puan Maharani, dalam mengawal proses pembahasan RUU TPKS sampai disahkan menjadi UU TPKS,” kata wanita yang karib disapa Puput itu dalam keterangannya kepada Tribun Bali, pada Rabu 20 April 2022
Hal tersebut juga didaraskan dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Strategis Hang Lekir, di Kantor Lembaga itu, Jl. Hang Lekir VII/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022 kemarin.
Diskusi tersebut juga dihadiri beberapa aktivis perempuan seperti Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Ratna Susilowati Aktivis perempuan, Debra H.Yatim serta Maria dari Lembaga Kajian Strategi Hang Lekir. Hadir juga J Osdar, Direktur Lembaga Kajian Strategi Hang Lekir dan sejumlah staf lain di lembaga itu.
Menurut Puput, cucu Bung Karno itu memiliki kemampuan dalam menyatukan semua persepsi yang berbeda dari setiap fraksi, terhadap materi di draf RUU TPKS.
Karena itu, apresiasi dari banyak pihak terhadap kepemimpinan Puan selama proses pembahasan RUU ini, dinilai wajar.
Lebih lanjut Puput mengatakan, dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, korban kerap berada dalam posisi lemah karena belum adanya payung hukum khusus yang menjadi acuan dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena itu, kehadiran UU TPKS dinilai sebagai oase di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di negeri ini," pungkas Puput. (*)
Tribunnews com
luar biasa gan
mbak Puan banjir Pujian




TRIBUN-BALI.COM, BALI - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan 12 April 2022.
Proses pembahasan UU ini memakan waktu sepuluh tahun.
Alotnya pembahasan UU ini disebabkan banyak faktor.
Salah satunya adalah sulitnya fraksi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mencapai kata sepakat atas sejumlah poin dalam naskah akademik RUU itu.
Selain itu, RUU TPKS dinilai bukan prioritas, sehingga beberapa kali dikeluarkan dari prolegnas.
Akan tetapi, meski banyak tantangan dalam proses pembahasannya, DPR RI akhirnya berhasil mengesahkan menjadi UU TPKS, awal April ini.
Menariknya, pengesahan UU TPKS terjadi pada saat DPR berada di bawah kepemimpinan seorang perempuan, Dr. (H.C) Puan Maharani.
UU TPKS, jelas bukan prestasi individu seorang Puan Maharani. Akan tetapi, prestasi kepemimpinan Puan Maharani, juga bisa ditakar dari keberhasilan DPR mengesahkan UU TPKS.
Karena itu, tidak mengagetkan jika Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan mengapresiasi kepemimpinan Puan Maharani terkait pengesahan Undang-undang ini.
Apresiasi kepemimpinan Puan, salah satunya datang dari seorang peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Aisah Putri Budiarti
“Kita mengapresiasi kepemimpinan Puan Maharani, dalam mengawal proses pembahasan RUU TPKS sampai disahkan menjadi UU TPKS,” kata wanita yang karib disapa Puput itu dalam keterangannya kepada Tribun Bali, pada Rabu 20 April 2022
Hal tersebut juga didaraskan dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Strategis Hang Lekir, di Kantor Lembaga itu, Jl. Hang Lekir VII/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022 kemarin.
Diskusi tersebut juga dihadiri beberapa aktivis perempuan seperti Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Ratna Susilowati Aktivis perempuan, Debra H.Yatim serta Maria dari Lembaga Kajian Strategi Hang Lekir. Hadir juga J Osdar, Direktur Lembaga Kajian Strategi Hang Lekir dan sejumlah staf lain di lembaga itu.
Menurut Puput, cucu Bung Karno itu memiliki kemampuan dalam menyatukan semua persepsi yang berbeda dari setiap fraksi, terhadap materi di draf RUU TPKS.
Karena itu, apresiasi dari banyak pihak terhadap kepemimpinan Puan selama proses pembahasan RUU ini, dinilai wajar.
Lebih lanjut Puput mengatakan, dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, korban kerap berada dalam posisi lemah karena belum adanya payung hukum khusus yang menjadi acuan dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena itu, kehadiran UU TPKS dinilai sebagai oase di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di negeri ini," pungkas Puput. (*)
Tribunnews com
luar biasa gan
mbak Puan banjir Pujian









muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan