wendrapproAvatar border
TS
wendrappro
EDUKASI 8 PRINSIP PEMBIAYAAN PROPERTY SYARIAH PART 1
Pembiayaan properti syariah menjunjung tinggi 8 nilai yang menjadi dasar transaksinya. 8 nilai yang tidak ada di pembiayaan konvensional tersebut adalah
1. Tanpa Bank
2. Tanpa Riba
3. Tanpa Denda
4. Tanpa Sita
5. Tanpa BI Checking
6. Tanpa Asuransi
8. Tanpa Akad Bathil

Kedelapan nilai tersebut diimplementasikan ke dalam sebuah transaksi yang banyak orang menyebutnya "properti syariah". Bagi kamu yang belum tahu maksud-maksud dari kedelapan nilai-nilai tersebut, yuk simak pembahasannya

1. TANPA BANK

Pembiayaan konvensional sangat mengandalkan lembaga keuangan untuk suplay dana utama mereka, baik itu bank ataupun lembaga keuangan konvensional lainnya. Tetapi, properti syariah tidak menggunakan bank sebagai basis utama pembiayaannya. Biasanya calon pembeli (nanti kita singkat dengan nama cabuy) bertransaksi langsung dengan developer. Jadi akad yang terjadi adalah antara cabuy dan developer sebagai pemilik rumah. Ditengah maraknya penipuan yang berkedok properti syariah sekarang ini, lalu timbul pertanyaan apakah aman kredit rumah langsung ke developernya. Jawabannya iya. Tips nya periksa profil developer yang menjadi pemilik rumah incaran kamu, telusuri track recordnya, survey ke lokasi, kalau perlu minta di tunjukkan legalitas. Kamu juga bisa bertanya ke penduduk sekitar mengenai keabsahan lahan yang nantinya akan digunakan untuk membangun rumah incaran kamu.

2. TANPA RIBA

Bertransaksi dengan lembaga keuangan sudah pasti menghasilkan riba didalamnya. Riba merupakan tambahan dari akad pinjam meminjam. Riba bukan jual beli. Dengan banyaknya bank syariah yang berdiri di Indonesia, sedikit banyak menjawab kebutuhan masyarakat untuk terbebas dari riba. Walaupun masih ada kekurangan, misalnya angsuran fix berapa tahun, tahun selanjutnya ada perubahan karena mengikuti suku bunga BI. Tetapi di properti syariah harga sudah disepakati dari awal. memang ada beberapa variasi harga mengikuti tenor angsuran, tetapi itu sudah disepakati dari awal dan tidak ada perubahan sampai akhir kredit. Disinilah letak perbedaannya, dalam bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional, akad transaksinya adalah pinjam meminjam dengan jumlah pembayaran kembali adalah pokok pinjaman ditambah bunga. Bunga itu adalah tambahan dan itu yang disebut riba. Sedangkan bertransaksi dengan developer rumah incaran kamu, akad transaksinya adalah jual beli dengan skema bayar kredit atau dicicil, dengan besar cicilan sudah di tetapkan di awal transaksi. Misalnya developer menjual rumah ke kamu dengan harga 500 juta di cicil selama 5 tahun, maka angsuran perbulannya sekitar 8,3 juta. Angka 8,3 juta tidak ada perubahan sampai masa 5 tahun kedepan.

untuk part 1 ini, kita cukup membahas 2 prinsip properti syariah dulu ya biar ngak mumet. Ikuti terus kelanjutannya agar kita sama-sama paham dengan prinsip properti syariah.
0
201
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan