- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Terima Apa Adanya


TS
pilotwaras108
Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Terima Apa Adanya
M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 20:00 WIB

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengaku pasrah setelah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia bakal mengikuti semua proses hukum atas dirinya.
"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," ujar Bupati nonaktif Langkat Terbit Parangin Angin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/4/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut pada Selasa (5/4/2022). Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Detik.com
Senin, 18 Apr 2022 20:00 WIB

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengaku pasrah setelah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dia bakal mengikuti semua proses hukum atas dirinya.
"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," ujar Bupati nonaktif Langkat Terbit Parangin Angin kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/4/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut pada Selasa (5/4/2022). Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Komnas HAM.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Detik.com






areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
968
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan