- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puan: Pemerintah Harus Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS


TS
LordFaries3.0
Puan: Pemerintah Harus Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.
Ia mengatakan, hal ini penting agar UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” kata Puan, Rabu (13/4).
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.
Eks Menko PMK ini menuturkan, pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.

“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” kata dia.
Senada dengan Puan, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan.
“Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilisnya.
Wakil Koordinator Perempuan Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja. Dia mengatakan pihaknya akan mengawal proses pembentukan aturan turunan UU TPKS.
“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” ucapnya.
Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden.
Untuk PP, kata dia, yang harus segera dikeluarkan pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain itu, PP juga mengatur soal Ketentuan Tata Cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; serta Ketentuan Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Titi.
https://kumparan.com/kumparannews/pu...ks-1xsCdvQHHNt
Suka tidak suka apa yang di kerjakan Mbak Puan memang luar biasah... Salah satu trobosan baru dan terbaik untuk kemajuan Negri ini

Terimakasih telah melindungi masa depan anak cucu kami.





muhamad.hanif.2 dan ronny398 memberi reputasi
2
983
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan