- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Didorong Supervisi Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu


TS
bacasaja
KPK Didorong Supervisi Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu
KPK Didorong Supervisi Kasus Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu

Foto : Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan(IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelimpahan kasus atau supervisi pernah dilakukan KPK dari Kejaksaan Agung, seperti dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina.
“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Boyamin berharap KPK dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Pasalnya, banyak sekali kejanggalan hukum yang seharusnya didalami.
Misalnya, kata Boyamin, soal pengakuan eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwidjono adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP. Pengakuan Dwidjono diduga mengarah kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian. Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumnu saat itu. Ini betu-betul harus dibongkar tuntas," ujar Boyamin.
Mardani tiga kali mangkir dari panggilan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel. Mardani sedianya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipanggilnya Mardani sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara itu, Mardani membantah terlibat dalam kasus peralihan IUP tambang di Tanah Bumbu. Melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menyatakan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan.
"Perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi," ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 April 2022.
Sumber : MEDCOM

Foto : Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan(IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelimpahan kasus atau supervisi pernah dilakukan KPK dari Kejaksaan Agung, seperti dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina.
“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Boyamin berharap KPK dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Pasalnya, banyak sekali kejanggalan hukum yang seharusnya didalami.
Misalnya, kata Boyamin, soal pengakuan eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwidjono adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP. Pengakuan Dwidjono diduga mengarah kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian. Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumnu saat itu. Ini betu-betul harus dibongkar tuntas," ujar Boyamin.
Mardani tiga kali mangkir dari panggilan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel. Mardani sedianya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipanggilnya Mardani sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara itu, Mardani membantah terlibat dalam kasus peralihan IUP tambang di Tanah Bumbu. Melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menyatakan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan.
"Perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi," ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 April 2022.
Sumber : MEDCOM
0
746
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan