- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara


TS
InRealLife
Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
https://nasional.okezone.com/read/20...am-paser-utara

Kasus korupsi di daerah, kenapa yang dipanggil pengurus DPP ya...

Quote:
Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 11 April 2022 06:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, hari ini, Senin (11/4/2022).
Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Benar. Sesuai jadwal hari ini agenda pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pemeriksaan Andi Arief.
Pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Berdasarkan jadwal ulang panggilan dari KPK, Andi bakal diperiksa hari ini.
"Hari ini, dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Andi Arief hari ini. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang menyelidiki adanya dugaan uang Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang mengalir ke sejumlah pihak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(fmi)
Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 11 April 2022 06:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, hari ini, Senin (11/4/2022).
Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Benar. Sesuai jadwal hari ini agenda pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pemeriksaan Andi Arief.
Pemanggilan terhadap Andi Arief hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Andi Arief sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Andi Arief kemudian menerima surat panggilan ulang dari KPK pada Selasa, 5 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Berdasarkan jadwal ulang panggilan dari KPK, Andi bakal diperiksa hari ini.
"Hari ini, dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Andi Arief hari ini. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang menyelidiki adanya dugaan uang Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang mengalir ke sejumlah pihak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(fmi)
Kasus korupsi di daerah, kenapa yang dipanggil pengurus DPP ya...






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
812
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan