- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Richard Mille Jakarta Bantah Tudingan Penipuan dari Pengusaha Tony Sutrisno


TS
skiesman
Richard Mille Jakarta Bantah Tudingan Penipuan dari Pengusaha Tony Sutrisno

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie Angela, membantah tudingan penipuan terkait pembelian jam tangan mewah senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno. Menurut dia, Tony tak membeli kedua arloji tersebut melalui perusahaannya.
Yulie menyatakan tuduhan Tony terkait pembelian jam tangan mewah itu menyesatkan. Bahkan, dia mengatakan Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan Rp77 miliar dari Tony Sutrisno.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, Yulie menyatakan Tony membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di sana.
Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, pun sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar 6.805.400 dolar Singapura.
"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Sutrisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022.
Yullie mengatakan Tony Sutrisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 arloji mewah itu kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor Richard Lee.
Yullie juga menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia menyatakan mereka telah dua kali dipanggil penyidik sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkap dia.
Menurut Yullie, sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap penyelidikan.
"Karenanya, tuduhan-tuduhan yang menyatakan P. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie.
Yullie juga menjelaskan bahwa PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia dan terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.
Sebelumnya, Tony Sutrisno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 77 miliar terkait dugaan penipuan dalam pembelian jam tangan mewah di butik Richard Mille Jakarta.
Kuasa Hukum Tony, Royandi Haichal menyebut pesanan kliennya yakni jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire tak kunjung diterima kliennya.
Arloji RM5602 Blue Sapphire Unique Piece disebut hanya ada satu di dunia sementara RM5703 disebut hanya ada dua di dunia.
Royandi menyebut dua jam tangan Richard Mille itu dipesan oleh Tony Sutrisno pada 2019 dengan system pre-order dan seharusnya diterima pada 2021 lalu. Bahkan, kata Royandi kedua jam tangan itu telah dibayar lunas oleh kliennya.
SUMURRR
mmantap anjay.. 77 milyar buat beli jamm






muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.3K
67


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan