- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Investor Arab Saudi Perkuat Bukti Gugatan Wanprestasi Rp 258 M ke PN Makassar


TS
.barbarian.
Investor Arab Saudi Perkuat Bukti Gugatan Wanprestasi Rp 258 M ke PN Makassar
Rabu, 06 Apr 2022 10:22 WIB
Sidang perkara gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi, PT Osos Almasarat Internasional kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Investor Arab tersebut memperkuat bukti gugatan terhadap PT Zarindah perdana.
Sidang agenda penggugat menyetor bukti tambahan itu digelar di ruangan Ali Said, PN Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (5/4). Bukti tambahan yang disetor adalah dokumen legalitas PT Osos selaku investor asing di RI.
"Baru kemarin memasukkan legalitas dari perusahaan Saudi Arabia," ujar kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (16/3), PT Osos Almasarat telah lebih dulu menyetor bukti awal. Yoyo mengatakan setoran bukti gugatan yang kedua ini sifatnya memperkuat bukti gugatan yang pertama.
"Kalau pertama itu kan kita masukkan bukti semua, fakta perjanjian, bukti transfer, kemudian surat pernyataan. Tapi kan legalitas dokumen perusahaan Saudi Arabia kan belum bisa, jadi baru kemarin kita masukkan," tutur Yoyo.
Untuk diketahui, Direktur PT Osos Almasarat Internasional Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar, pada Januari 2022. Penggugat menuding tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.
Pengamat Sorot Perlindungan Investasi
Sementara itu, Pengamat hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Robert turut menanggapi kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi tersebut. Dia menyoroti pentingnya perlindungan investasi di Indonesia.
"Dalam konteks hukum perlindungan investasi, seorang hakim juga harus bisa melihat bagaimana menegakkan keadilan secara ekonomi, mengingat tujuan utama diadakannya investasi adalah untuk mendapat keuntungan secara ekonomi," kata Robert kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurutnya, gugatan investor asing dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia sebagai negara tujuan investor. Kasus ini harus diputuskan seadil-adilnya.
"2 kualitas hukum guna menciptakan suatu sistem ekonomi yang baik, yakni stability dan predictability," kata Robert.
Robert lantas menyinggung bahwa aspek stability bukan hanya meliputi stabilitas hukum dan ekonomi itu sendiri tetapi juga stabilitas politik suatu negara.
"Adapun aspek predictability adalah sering diasosiasikan dengan kepastian hukum," katanya.
Robert menegaskan perwujudan kedua aspek ini mengarah ke pentingnya kekuasaan yudikatif memeriksa dan memutus sengketa tersebut sebaik-baiknya. Putusan hakim haruslah adil dan menempatkan secara setara hak dan kewajiban dari pihak yang berperkara.
"Saya pribadi berpendapat apabila terdapat banyak sengketa terkait investasi asing yang masuk ke pengadilan-pengadilan di Indonesia merupakan salah satu indikator yang baik," kata Robert.
"Mengapa dikatakan baik? Hal ini berarti sistem pengadilan kita mulai dipercaya oleh para investor asing maupun lokal," tutur Robert.
https://www.detik.com/sulsel/berita/...ke-pn-makassar

Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).
Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.
Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
https://www.suara.com/bisnis/2021/12...i-di-indonesia
Terkait berita diatas.. Proyek IKN sampai detik ini masih penjajakan para investor + muncul skema urunan dana. Padahal katanya investor arab sudah mau investasi buat proyek IKN.

Jangan sampai proyek IKN kejadian serupa seperti diatas karna bakalan di gugat tuh sama investor arab. Karna yg di temui luhut saat melalang buana keluar negeri itu kan investor arab.
Mengingat di IKN nanti juga ada pembangunan apartemen ntah duitnya darimana. Yg penting kalo luhut udah bersabda bahwa dana nya ada.. ya harus ada itu dana atau di ada adain. KWKWKKWK..
Sidang perkara gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi, PT Osos Almasarat Internasional kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Investor Arab tersebut memperkuat bukti gugatan terhadap PT Zarindah perdana.
Sidang agenda penggugat menyetor bukti tambahan itu digelar di ruangan Ali Said, PN Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (5/4). Bukti tambahan yang disetor adalah dokumen legalitas PT Osos selaku investor asing di RI.
"Baru kemarin memasukkan legalitas dari perusahaan Saudi Arabia," ujar kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (16/3), PT Osos Almasarat telah lebih dulu menyetor bukti awal. Yoyo mengatakan setoran bukti gugatan yang kedua ini sifatnya memperkuat bukti gugatan yang pertama.
"Kalau pertama itu kan kita masukkan bukti semua, fakta perjanjian, bukti transfer, kemudian surat pernyataan. Tapi kan legalitas dokumen perusahaan Saudi Arabia kan belum bisa, jadi baru kemarin kita masukkan," tutur Yoyo.
Untuk diketahui, Direktur PT Osos Almasarat Internasional Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar, pada Januari 2022. Penggugat menuding tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.
Pengamat Sorot Perlindungan Investasi
Sementara itu, Pengamat hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Robert turut menanggapi kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi tersebut. Dia menyoroti pentingnya perlindungan investasi di Indonesia.
"Dalam konteks hukum perlindungan investasi, seorang hakim juga harus bisa melihat bagaimana menegakkan keadilan secara ekonomi, mengingat tujuan utama diadakannya investasi adalah untuk mendapat keuntungan secara ekonomi," kata Robert kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurutnya, gugatan investor asing dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia sebagai negara tujuan investor. Kasus ini harus diputuskan seadil-adilnya.
"2 kualitas hukum guna menciptakan suatu sistem ekonomi yang baik, yakni stability dan predictability," kata Robert.
Robert lantas menyinggung bahwa aspek stability bukan hanya meliputi stabilitas hukum dan ekonomi itu sendiri tetapi juga stabilitas politik suatu negara.
"Adapun aspek predictability adalah sering diasosiasikan dengan kepastian hukum," katanya.
Robert menegaskan perwujudan kedua aspek ini mengarah ke pentingnya kekuasaan yudikatif memeriksa dan memutus sengketa tersebut sebaik-baiknya. Putusan hakim haruslah adil dan menempatkan secara setara hak dan kewajiban dari pihak yang berperkara.
"Saya pribadi berpendapat apabila terdapat banyak sengketa terkait investasi asing yang masuk ke pengadilan-pengadilan di Indonesia merupakan salah satu indikator yang baik," kata Robert.
"Mengapa dikatakan baik? Hal ini berarti sistem pengadilan kita mulai dipercaya oleh para investor asing maupun lokal," tutur Robert.
https://www.detik.com/sulsel/berita/...ke-pn-makassar

Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).
Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.
Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
https://www.suara.com/bisnis/2021/12...i-di-indonesia
Terkait berita diatas.. Proyek IKN sampai detik ini masih penjajakan para investor + muncul skema urunan dana. Padahal katanya investor arab sudah mau investasi buat proyek IKN.

Jangan sampai proyek IKN kejadian serupa seperti diatas karna bakalan di gugat tuh sama investor arab. Karna yg di temui luhut saat melalang buana keluar negeri itu kan investor arab.
Mengingat di IKN nanti juga ada pembangunan apartemen ntah duitnya darimana. Yg penting kalo luhut udah bersabda bahwa dana nya ada.. ya harus ada itu dana atau di ada adain. KWKWKKWK..




MasterSims dan pilotwaras108 memberi reputasi
2
1.1K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan