

TS
adininggarVir
Mantap, Kemhan Gunakan Anggaran Sesuai Perundang-undangan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memanfaatkan anggaran negara untuk kebutuhannya.
Tentunya anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi Kemhan tertib administrasi keuangan negara.
Diketahui Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Muhammad Herindra menemui pimpinan dan anggota Komisi I DPR untuk menyampaikan keinginan pergeseran anggaran.
Dana cadangan yang akan digunakan diperkirakan sebesar Rp 6,69 triliun.
Menurut Boby, keinginan dari Kemenhan itu telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Boby menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022, setiap kementerian/lembaga diharuskan untuk mencadangkan lima persen dari total anggaran yang disebut automatic adjustment.
Nah kan sudah jelas bahwa Kemhan tertib dalam penggunaan anggaran negara.
Diketahui, Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp 133,9 triliun.
Adapun lima persen dana cadangan diperkirakan sebesar Rp 6,69 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kebijakan automatic adjustment saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada Pasal 28 ayat 2.
Kebijakan diterapkan untuk menggantikan langkah refocusing anggaran.
Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi Covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I tahun 2022.
Sumber : Republika.co.id
Diubah oleh adininggarVir 07-04-2022 04:31


robienrose memberi reputasi
1
1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan