Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faisaelzAvatar border
TS
faisaelz
Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Pengguna Kendaraan Pribadi

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Pengguna Kendaraan PribadiSatgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan domestik bagi pengguna kendaraan pribadi dalam rangka mudik lebaran 2022. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini berlaku mulai 2 April 2022. 

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, sehingga perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Syarat Mudik Lebaran 2022: Pengguna Kendaraan Pribadi

Adapun syarat yang harus diperhatikan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan semua jenis moda transportasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

Sudah vaksin booster: tidak wajib menunjukkan bukti  hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Sudah vaksin dosis kedua, belum booster: wajib menunjukkan bukti hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Hanya vaksin dosis pertama: wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Kondisi kesehatan khusus: PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Anak di bawah 6 tahun: tidak memerlukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun pendamping perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini diprediksi daerah yang menjadi tujuan mudik terbanyak adalah Jawa Tengah, yakni sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang. 

Sementara itu, dari hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, daerah yang menjadi tujuan mudik terbesar selanjutnya ialah Jawa Timur dan Jawa Barat. Survei potensi mobilitas masyarakat selama Angkutan Lebaran 2022 ini dilakukan pada 9-21 Maret setelah dihapuskannya syarat perjalanan dengan tes antigen/PCR. 

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 April 2022

Disisi lain, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 18 April 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, mengatakan bahwa capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM. Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini diharapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada  di level 1. 

Ia juga mengatakan bahwa jumlah daerah yang berada pada level 1 mengalami kenaikan yang signifikan, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah kini bertambah menjadi 20 daerah. Diketahui, saat ini mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2.

Sedangkan pada level 2 terjadi peningkatan yang sebelumnya hanya 83 daerah, kini berjumlah 99 daerah. Kenaikan pada level 1 dan 2 ini secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3 dan level 4 secara kumulatif.



0
973
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan