- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Affiliator Oxtrade dan Rugikan Member, Kapten Vincent Dipolisikan!


TS
indoheadlines
Diduga Affiliator Oxtrade dan Rugikan Member, Kapten Vincent Dipolisikan!
Jakarta - Pilot sekaligus selebgram yang terkenal dengan panggilan Captain Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kapten Vincent dilaporkan terkait dugaan penipuan sebagai afiliator di aplikasi Oxtrade, yang merugikan member-nya.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Kasus ini berawal saat korban inisial FF tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021. Korban tertarik saat melihat unggahan promosi aplikasi oleh Kapten Vincent lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya.
Korban lalu mulai bergabung di sebuah grup Telegram aplikasi tersebut. Di grup itu Kapten Vincent berstatus sebagai owner.
Baca juga:
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Mangkir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini. Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," terang kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru.
Di dalam grup itu, pelapor menyebut Kapten Vincet aktif melakukan edukasi cara bermain trading di aplikasi Oxtrade. Kapten Vincent juga disebut kerap memamerkan hasil trading tiap hari yang semakin membuat korban tertarik.
"Di sini di dalam grup ini ada beberapa poin yang memerintahkan cara mainnya, etikanya. Di sini pun selain Kapten VR ini tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apa pun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," jelas Irsan.
"Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami tertarik dengan hasil trading (dia) hari ini sehingga klien kami mengikuti," tambahnya.
Irsan lalu menyinggung apa yang dilakukan oleh Kapten Vincent di aplikasi Oxtrade serupa dengan tindakan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta polisi segera melakukan penindakan kepada Kapten Vincent.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya sama persis, pamer hartanya sama persis," terang Irsan.
Dalam laporan ini, korban merasa telah dirugikan puluhan juta rupiah. Pelapor menyebut dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Hingga berita ini dimuat, belum ada balasan dari Vincent Raditya.
sumber berita
ngga bisa pamer-pamer naik pesawat lagi dong
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Kasus ini berawal saat korban inisial FF tertarik mengikuti trading di aplikasi Oxtrade pada Oktober 2021. Korban tertarik saat melihat unggahan promosi aplikasi oleh Kapten Vincent lewat unggahan di media sosial Instagram miliknya.
Korban lalu mulai bergabung di sebuah grup Telegram aplikasi tersebut. Di grup itu Kapten Vincent berstatus sebagai owner.
Baca juga:
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Mangkir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa
"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini. Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," terang kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru.
Di dalam grup itu, pelapor menyebut Kapten Vincet aktif melakukan edukasi cara bermain trading di aplikasi Oxtrade. Kapten Vincent juga disebut kerap memamerkan hasil trading tiap hari yang semakin membuat korban tertarik.
"Di sini di dalam grup ini ada beberapa poin yang memerintahkan cara mainnya, etikanya. Di sini pun selain Kapten VR ini tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apa pun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," jelas Irsan.
"Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami tertarik dengan hasil trading (dia) hari ini sehingga klien kami mengikuti," tambahnya.
Irsan lalu menyinggung apa yang dilakukan oleh Kapten Vincent di aplikasi Oxtrade serupa dengan tindakan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta polisi segera melakukan penindakan kepada Kapten Vincent.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya sama persis, pamer hartanya sama persis," terang Irsan.
Dalam laporan ini, korban merasa telah dirugikan puluhan juta rupiah. Pelapor menyebut dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Hingga berita ini dimuat, belum ada balasan dari Vincent Raditya.
sumber berita
ngga bisa pamer-pamer naik pesawat lagi dong
0
1.3K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan