- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT PENDAPAT JOHN LOCKE


TS
bungakhrsm
PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT PENDAPAT JOHN LOCKE
KELOMPOK 3
1. Achmad Rohimin Ramadhan 1312100235
2. Bunga Kharisma Octafiana 1312100268
3. Anggini Milania A 1312100275
4. Yustika Khoirun Nisa 1312100242
5. Muhammad Riki S 1312100237
6. Nicholas Patrick W 1312100272
REVIEW JURNAL
A. Pembagian atau Pemisahan Kekuasaan Berdasarkan Teori John Locke
Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang ada di dalam sebuah negara. Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X', Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Pembagian tersebut meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan berguna untuk mencegah pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika kekuasaan atau kewenangan terkonsentrasi hanya pada satu sisi, maka akan terbentuk pemerintahan yang absolut atau otoriter.
Pemerintahan absolut adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden, raja, ratu atau kaisar dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Sedangkan pemerintahan otoriter adalah bentuk pemerintahan dimana kepala pemerintahan bertindak sewenang-wenang dan tidak memperhatikan aspek kebebasan individu.
John Locke adalah orang pertama yang mengajukan teori pemisahan kekuasaan dari sebuah kekuasaan negara. John Locke mengusulkan kekuasaan di sebuah negara dibagi menjadi beberapa lembaga negara dengan fungsi yang berbeda. Mengutip dari ‘Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan dan Kewarganegaraan’ karya Wahono dan Abdul Atsar, ia menyarankan agar pemerintah tidak otoriter, sehingga harus ada pembedaan antara mereka yang memegang kekuasaan.
Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660). Menurut John Locke, pembagian kekuasaan adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.
Pandangan atau pendapat John Locke mengawali munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan pertama bagaimana menghindari sentralisasi mutlak dalam sebuah negara.
B. Kedudukan kekuasaan legislatif dalam pemisahan kekuasaan yang terkait kedaulatan
Lembaga legislatif adalah forum atau dewan yang memiliki tugas dan kewenangan menciptakan atau merumuskan Undang-Undang Dasar yang terdapat pada sebuah negara. Selain itu, forum legislatif pula diartikan menjadi forum legislator, yang mana apabila pada negara Indonesia forum ini dijalankan sang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, & Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat. Contoh Lembaga Legislatif di Negara Indonesia, yaitu DPR, DPD, & MPR.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu forum legislatif yang mempunyai keduduan menjadi forum negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri menjadi peserta pemilu yg telah terpilih ketika pemilu. DPR berkedudukan pada pusat, & yang pada taraf provinsi diklaim menggunakan DPRD Provinsi & untuk yang berada pada taraf kota/kabupaten diklaim menggunakan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara pribadi oleh warga dengan masa jabatan lima tahun.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu forum legislatif perwakilan wilayah yg berkedudukan menjadi forum negara, anggota DPD asal menurut perwakilan setiap provinsi yg terdapat pada negara yang telah terpilih pada pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidaklah sama untuk setiap provinsi, tetapi telah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD sama misalnya dengan DPR yaitu lima tahun.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah forum legislatif yg terdiri dari anggota DPR & DPD yang telah terpilih pada pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya merupakan lima tahun. Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan forum yg mempunyai kedudukan tertinggi negara. Namun sesudah amandemen, forum tertinggi telah dihapuskan, yang kini hanya terdapat forum negara.
Lembaga legislatif mempunyai tugas menciptakan Undang-Undang Dasar , & adapun model forum legislatif tadi meliputi, DPD, DPR, & Majelis Permusyawaratan Rakyat.
1 Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah mempunyai beberapa tugas, diantaranya:
• Mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar yg mempunyai kaitan menggunakan otonomi wilayah dan bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
• Memberi pertimbangan pada ketua negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
• Memeriksa output keuangan negara menurut pihak BPK.
• Memberi pertimbangan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada menentukan BPK.
2. Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, mempunyai beberapa tugas, diantaranya:
• Bertugas memegang kekuasaan pada hal pembentukan Undang-Undang Dasar.
• Bertugas memberi persetujuan pada ketua negara yaitu Presiden terkait menggunakan peraturan pemerintah yg telah ditetepkan sang Presiden sebelumnya menjadi ganti menurut UU.
• Sebagai pemberi persetujuan pada ketua negara, untuk menyatakan perang, berdamai, & menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian menggunakan negara lain.
• Sebagai pemberi pertimbangan pada Presiden mengenai pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti dan abolisi, rancangan UU APBN.
• Memberi output inspeksi keuangan negara menurut pihak BPK.
• Memilih pribadi anggota BPK.
• Memberikan persetujuan pada calon Hakim Agung yang telah diluluskan sang Komisi Yuridis.
• Bertugas memberi persetujuan pada Presiden mengenai pengangkatan & pula persetujuan mengenai pemberhentian anggota yudisial.
• Bertugas mengajukan 3 orang hakim konstitusi.
3. Tugas MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat pula memiliki tugas, seperti halnya DPD & DPR. Adapun tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
• Mengubah serta menetapkan UUD
• Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
• Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
• Memberi usul perubahan pasal UUD
• Dapat memilih perilaku dan pilihan pada pengambilan keputusan
• Berhak memilih/menentukan & dipilih
• Berhak membela diri
• Hak Imunitas
• Protokoler
• Keuangan & administrasi
C. Kesimpulan & Pendapat
Menurut kami, kesimpulan dari pembahasan kali ini adalah John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga macam. Ketiga kekuasaan negara menurut John Locke itu sebagai berikut.
1) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekustif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif, yaitukekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
D. Hal Baru yang Ditemukan
Hal baru yang kami temukan adalah menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Hal itu ternyata berbeda dengan pendapat Montesquieu yg menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
0
2.4K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan