- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCKE


TS
bungakhrsm
PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCKE
KELOMPOK 3
1. Achmad Rohimin Ramadhan 1312100235
2. Bunga Kharisma Octafiana 1312100268
3. Anggini Milania A 1312100275
4. Yustika Khoirun Nisa 1312100242
5. Muhammad Riki S 1312100237
6. Nicholas Patrick W 1312100272
REVIEW JURNAL
A. Pembagian Kekuasaan Berdasarkan Teori John Locke
Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang ada di dalam sebuah negara. Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X', Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Pembagian tersebut meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan berguna untuk mencegah pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika kekuasaan atau kewenangan terkonsentrasi hanya pada satu sisi, maka akan terbentuk pemerintahan yang absolut atau otoriter.
Pemerintahan absolut adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden, raja, ratu atau kaisar dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Sedangkan pemerintahan otoriter adalah bentuk pemerintahan dimana kepala pemerintahan bertindak sewenang-wenang dan tidak memperhatikan aspek kebebasan individu.
John Locke adalah orang pertama yang mengajukan teori pemisahan kekuasaan dari sebuah kekuasaan negara. John Locke mengusulkan kekuasaan di sebuah negara dibagi menjadi beberapa lembaga negara dengan fungsi yang berbeda. Mengutip dari ‘Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan dan Kewarganegaraan’ karya Wahono dan Abdul Atsar, ia menyarankan agar pemerintah tidak otoriter, sehingga harus ada pembedaan antara mereka yang memegang kekuasaan.
Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660). Menurut John Locke, pembagian kekuasaan adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.
Pandangan atau pendapat John Locke mengawali munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan pertama bagaimana menghindari sentralisasi mutlak dalam sebuah negara.
B. Kedudukan kekuasaan legislatif dalam pemisahan kekuasaan yang terkait kedaulatan
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Contoh Lembaga Legislatif di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
1 Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
· Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
· Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
· Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
· Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
2 Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
· Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
· Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
· Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
· Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
· Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
· Memilih langsung anggota BPK.
· Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
· Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
· Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
· Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
3 Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
· Mengubah serta menetapkan UUD
· Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
· Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
· Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
· Memberi usul perubahan paasal UUD,
· Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
· Berhak memilih dan dipilih
· Berhak membela diri
· Hak Imunitas
· Protokoler
· Keuangan dan administrasi
C. Kesimpulan & Pendapat
Menurut kami, kesimpulan dari pembahasan kali ini adalah John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga macam. Ketiga kekuasaan negara menurut John Locke itu sebagai berikut.
1) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekustif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif, yaitukekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
D. Hal Baru yang Ditemukan
Hal baru yang kami temukan adalah menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Hal itu ternyata berbeda dengan pendapat Montesquieu yg menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
0
2.2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan