- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPPU Temukan Alat Bukti Pelanggaran dalam Kasus Minyak Goreng


TS
terrest
KPPU Temukan Alat Bukti Pelanggaran dalam Kasus Minyak Goreng
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
"Melalui temuan tersebut, mulai pekan ini, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam Siaran Pers KPPU, Senin (28/3/2022).
KPPU tidak menjelaskan lebih perinci mengenai bukti tersebut. Namun, Gopprera mengatakan, alat bukti tersebut yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Khususnya yang berkaitan dengan pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai kartel, dan pasal 19 huruf C mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Sumber
Ditunggu perkembangan baik selanjutnya
"Melalui temuan tersebut, mulai pekan ini, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam Siaran Pers KPPU, Senin (28/3/2022).
KPPU tidak menjelaskan lebih perinci mengenai bukti tersebut. Namun, Gopprera mengatakan, alat bukti tersebut yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Khususnya yang berkaitan dengan pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai kartel, dan pasal 19 huruf C mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Sumber
Ditunggu perkembangan baik selanjutnya


dedekvisa memberi reputasi
1
330
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan