Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Polisi Ungkap Alasan Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng
Polisi Ungkap Alasan Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng

Medan - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak masuk daftar 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Apa alasannya?

Ps. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan mengatakan kasus ini masih terus berjalan. Keterlibatan Terbit di kasus ini juga masih terus didalami.

"Masih didalami," kata Muridan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang dalam kasus kerangkeng manusia ini. Delapan orang ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.

Hadi mengatakan kedelapan orang itu terancam 15 tahun penjara dalam kasus ini.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," sebut Hadi.

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(afb/mud)


Sumur:
detik.com

yg punya kerangkeng blom masuk dlm daftar tersangka
emoticon-Hammer2
Diubah oleh hantupuskom 24-03-2022 13:11
muhamad.hanif.2Avatar border
sudarmadji-oyeAvatar border
pheeroniAvatar border
pheeroni dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.4K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan