Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

initialfreecsAvatar border
TS
initialfreecs
INVESTASI / TRADING SAHAM ? YUK PAHAMI DULU PERPAJAKKANNYA JUGA
Di Tahun 2022 ini untuk kamu yang berinvestasi maupun trading di pasar modal juga ikut senang dikarenakan di awal tahun ini Indeks Harga Saham Gabungan telah menyentuh level tertingginya sepanjang masa dengan level 6.992,3 (Per 16 Maret 2022). Waktu tidak terasa, sebentar lagi kita akan memasuki batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Pribadi. Namun bagi kamu investor maupun trader, apakah kamu sudah tahu aspek perpajakkan apa saja yang perlu ketahui dan laporkan ? serta bagaimana pelaporannya untuk kamu Wajib Pajak Pribadi ?

Pajak atas Transaksi Penjualan Saham

Atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia, dikenakan PPh 4 ayat 2 yang bersifat final. Adapun tarif pajak atas transaksi pajak di BEI sebesar 0,1?ri transaksi penjualan saham. Dikarenakan bersifat final maka Wajib Pajak tidak perlu membayar / menyetorkan pajak itu lagi melainkan cukup melaporkan pajak tersebut kedalam SPT Tahunan kita.


Pajak atas Deviden


Dividen yang kamu terima sebagai WP pribadi dikenai pajak penghasilan PPh 4 ayat 2 sebesar 10%. Dikarenakan Pajak Penghasilan atas Deviden bersifat final, maka tidak perlu diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja  buat kamu yang merasa keberatan untuk membayar pajak atas Deviden tersebut dapat mengaktifkan layanan E-reporting di halaman DJP Online dan melaporkan investasi atas deviden tersebut (Hal ini perlu diinfokan dengan perusahaan sekuritas terkait). Sesuai dengan aturan PMK-18/PMK.03/2021, syarat mendapatkan deviden yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan ialah dengan diinvestasikan kembali kedalam instrument investasi tertentu dan sektor tertentu pada jangka waktu yang telah ditentukan.


Bea Meterai


Info baru nih buat kamu trader maupun investor, untuk transaksi saham di pasar sekunder maupun reksadana diatas nilai Rp 10.000.000 pada layanan sekuritas akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 pada tahun 2022 ini. Hal ini juga berlaku bagi kamu yang mendapat penjatahan saham saat IPO dengan nominal diatas Rp 5.000.000 maka akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Aturan penerapan bea meterai tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021.



 

Bagaimana Pelaporannya ?

Untuk lebih lengkapnya bisa ke artikel kami di SINI 


Diubah oleh initialfreecs 22-03-2022 17:38
0
2.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan