Kaskus

News

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
KontraS Sumut Heran Belum Ada Tersangka di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat


Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews

Sabtu, 12 Mar 2022 19:45 WIB
KontraS Sumut Heran Belum Ada Tersangka di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat


Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Datuk Haris Molana/detikcom)

Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut merasa heran dengan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. KontraS bertanya-tanya mengapa belum ada tersangka di kasus ini.

"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," ucap staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Dinda mengatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendorong polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dinda mengatakan pihaknya juga menyoroti pemulihan fisik dan psikis orang-orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Dia berharap ada bantuan dari pemerintah kepada orang-orang tersebut.

"Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuhi," katanya.

Dia meminta LPSK proaktif jika korban dan saksi merasa takut bicara. Dia berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini juga segera ditangani.

"Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat polisi dan TNI yang diduga terlibat, harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana, dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra polisi dan TNI di hadapan publik," ujar Dinda.

Menurut KontraS, kasus kerangkeng manusia ini bukan hanya masuk kategori tindak pidana biasa. Kasus ini dinilai masuk kategori pelanggaran HAM.

"Berlangsung selama lebih 10 tahun, didukung dan difasilitasi oleh otoritas kekuasaan, jumlah korban tidak sedikit dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini bukan sekadar tindak pidana biasa," jelas Dinda

detik.com
KITA KAWAL TERUS KASUS INI, JANGAN SAMPAI APARAT2 YANG TERKAIT SAMPAI BEBAS BERKELIARAN MENCARI MANGSA YANG LAIN
falin182Avatar border
nugrohostAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 13 lainnya memberi reputasi
12
962
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan