- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Murah Di Komplek Al Ciangsana Kab Bogor Winata Properti


TS
propertihuni030
Murah Di Komplek Al Ciangsana Kab Bogor Winata Properti
Agen Jual Rumah Cepat Winata Properti
Membeli rumah bisa dilakukan dengan cara cash (membayar langsung dengan fisik uang tunai pada saat itu juga). Bisa juga dengan cara kredit (tidak langsung melunasi saat itu juga).
Dalam membeli rumah, perlu memperhatikan beberapa risiko agar tidak menimbulkan masalah saat menempati rumah tersebut.
Berikut beberapa risiko membeli rumah yang perlu dipahami dan hati-hati betul menyikapinya:
Pertama. Keabsahan Hak Milik.
Tanah dan rumah sah secara hukum setelah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Jangan sekali-kali membeli rumah yang belum memiliki SHM.
Sertifikat Hak Milik adalah pernyataan legal terhadap lahan yang dimiliki sepenuhnya oleh pihak tertentu. Saat lahan tersebut berstatuskan SHM, maka tidak ada lagi campur tangan kepemilikan pihak lain.
Keabsahan SHM dapat dibuktikan di depan notaris yang berbadan hukum. Untuk menghindari keraguan, penipuan, dan permasalahan berkaitan SHM, pembeli dan penjual rumah harus melakukan transaksi di depan notaris.
Pilih notaris yang bertanggung jawab dengan bertanya kepada saudara dan atau teman yang bisa dipercaya. Jangan mengambil risiko melakukan transaksi beli rumah jika SHM tidak jelas atau meragukan (misal alasan hilang dan akan diurus penjual, SHM dibuat agunan kredit).
Hati-hati penipuan hak milik. Hindari kerugian jutaan hingga miliaran rupiah akibat penipuan hak milik yang marak terjadi. ( Kompasiana.com)
Dijual Rumah di Komplek AL Blok BB 5 No 3
Kel Ciangsana, Kec Gn Putri, Kab Bogor
Luas Tanah 150m2
Bangunan Lama.
LB kurleb 130m2
Air Sumur
3 kamar tidur
2 kamar mandi
Listrik 1200
1lantai
SHM
Kalian bisa lihat di jual rumah properti atau
KLIK https://wa.me/6281212442489,
https://goo.gl/maps/LsAddQc293ZCBLQB9
https://www.facebook.com/JualPropertiRumah/
Daftar Pustaka :
1. Arif R. S., sumber Kompasiana.com - Kenali 5 Risiko
Membeli Rumah, Nomor 2 Sering Diabaikan! – 2021
WINATA PROPERTI
Membeli rumah bisa dilakukan dengan cara cash (membayar langsung dengan fisik uang tunai pada saat itu juga). Bisa juga dengan cara kredit (tidak langsung melunasi saat itu juga).
Dalam membeli rumah, perlu memperhatikan beberapa risiko agar tidak menimbulkan masalah saat menempati rumah tersebut.
Berikut beberapa risiko membeli rumah yang perlu dipahami dan hati-hati betul menyikapinya:
Pertama. Keabsahan Hak Milik.
Tanah dan rumah sah secara hukum setelah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Jangan sekali-kali membeli rumah yang belum memiliki SHM.
Sertifikat Hak Milik adalah pernyataan legal terhadap lahan yang dimiliki sepenuhnya oleh pihak tertentu. Saat lahan tersebut berstatuskan SHM, maka tidak ada lagi campur tangan kepemilikan pihak lain.
Keabsahan SHM dapat dibuktikan di depan notaris yang berbadan hukum. Untuk menghindari keraguan, penipuan, dan permasalahan berkaitan SHM, pembeli dan penjual rumah harus melakukan transaksi di depan notaris.
Pilih notaris yang bertanggung jawab dengan bertanya kepada saudara dan atau teman yang bisa dipercaya. Jangan mengambil risiko melakukan transaksi beli rumah jika SHM tidak jelas atau meragukan (misal alasan hilang dan akan diurus penjual, SHM dibuat agunan kredit).
Hati-hati penipuan hak milik. Hindari kerugian jutaan hingga miliaran rupiah akibat penipuan hak milik yang marak terjadi. ( Kompasiana.com)
Dijual Rumah di Komplek AL Blok BB 5 No 3
Kel Ciangsana, Kec Gn Putri, Kab Bogor
Luas Tanah 150m2
Bangunan Lama.
LB kurleb 130m2
Air Sumur
3 kamar tidur
2 kamar mandi
Listrik 1200
1lantai
SHM
Kalian bisa lihat di jual rumah properti atau
KLIK https://wa.me/6281212442489,
https://goo.gl/maps/LsAddQc293ZCBLQB9
https://www.facebook.com/JualPropertiRumah/
Daftar Pustaka :
1. Arif R. S., sumber Kompasiana.com - Kenali 5 Risiko
Membeli Rumah, Nomor 2 Sering Diabaikan! – 2021
Copyright Najwa Mualifa Febrianty
SMKN 67 JAKARTA TIMUR
WINATA PROPERTI
0
253
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan