- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
(Muhasabah) Zakat Ada 4 Jenis. Yok Mari Membayar 4 Jenis Zakat Tsb shg Harta Berkah !


TS
rifki.albasyuni
(Muhasabah) Zakat Ada 4 Jenis. Yok Mari Membayar 4 Jenis Zakat Tsb shg Harta Berkah !
ASSALAMUALAIKUM WR WB
SALAM KESELAMATAN dan SALAM KESEJAHTERAAN
untuk KITA SEMUA
Artikel kali ini adalah tentang Zakat yang ada 4 Jenis. Karena sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan di Tahun 2022. Semoga dapat bermanfaat untuk saya pribadi sebagai Amal Jariyah saya dan bermanfaat untuk semuanya. Dan semoga dapat meng-solving sebagian masalah yang ada di keruwetan jaman ini, Aamiin YRA...





I. ISLAM - Sebuah Agama sebagai "Jalan/Cara" Keselamatan
bagi Penganutnya
Islam adalah Agama untuk sebagai Keselamatan baik bagi pemeluknya maupun yang bukan pemeluknya. Islam diambil dari kata As Salam = Islam, yang berarti Agama yang dapat menjadikan Keselamatan di dunia dan akhirat kelak. Yang membawa Ajaran Agama Terpuji ini adalah Nabi Muhammad SAW, Rasul Penutup dari 25 Rasul yang pernah ada di muka Bumi ini.
Ajaran-ajaran Islam juga mengakui 25 Nabi & Rasul lalu melengkapi ajaran-ajaran Nabi Rasul tersebut. Seperti melarang berzina, berbuat mesum atau selingkuh(jika sudah menikah),menghina, mengadu domba, meng-hoaxes dan menganiaya juga sangat melarang membunuh.
Ajaran-ajaran Islam mengajarkan untuk ber-kemanusiaan dan mengatur masyarakat-masyarakat hingga ruang lingkup Negara Bangsa. Kebanyakan merupakan Ajaran-Ajaran untuk perbuatan yang baik-baik dan terpuji. Seperti PERINTAH ber-zakat dan ANJURAN untuk ber-infaq shodaqoh kepada (terutama) less-fortunate people DAN berkemanusiaan terhadap weaks people (anak2,orang-orang sakit & lansia).
Jadi, Islam merupakan Agama yang Sangat Baik dan Bagus untuk dianut semua manusia. Karena kebanyakan Ajaran-Ajaran tentang ber-kemanusiaan, ber-emphaty terhadap sesama manusia dan semua makhluk bahkan terhadap tumbuh-tumbuhan (Alam Lingkungan Hidup) dan Alam Semesta juga Agama yang Ber-Sains.

II. RUKUN ISLAM - Rukun/Syarat Menjadi Islam
atau menjadi Muslim/at
Rukun adalah Syarat Sah menjadi Muslim/at yang memeluk Agama Islam.
Rukun adalah Syarat Sah menjadi Muslim/at yang memeluk Agama Islam.
Sebagai Muslim/at terdapat 5 Rukun Islam, Yaitu :
1. Mengucapkan 2 Kalimat Syahadat. Yaitu dalam Bahasa Indonesia adalah Mengakui dan Yakin Allah SWT adalah Tuhan kita dan Nabi Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul kita. Saat sesudah mengucapkan, mengakui dan yakin berarti kita sudah termasuk Muslim/at.
2. Melaksanakan Ibadah Sholat Fardhu sebanyak 5 Waktu setiap hari.
3. Melaksanakan Ibadah Puasa di setiap Bulan Ramadhan.
4. Membayar Zakat. Zakat ada 4 jenis.
5. Melaksanakan Ibadah Haji (Jika Mampu).

III. SEBUAH PERINTAH untuk MEMBAYAR ZAKAT (Ada 4 Jenis)
Di dalam suatu riwayat : Bahwa Umar bin Khattab sangat marah bukan kepalang terhadap Muslim/at yang tidak ingin/enggan membayar zakat.
MEMBAYAR ZAKAT (Ada 4 Jenis) merupakan Rukun Islam, yaitu Rukun Islam ke-4. Tidaklah dapat dikatakan sebagai Muslim/at jika tidak membayar zakat.Sedangkan Zakat itu ada 4 jenis, yaitu Zakat Fitrah, Zakat Mal (Zakat Harta Kekayaan). Zakat Perniagaan dan Zakat Rikaz (Zakat Harta/Barang Temuan). Yaitu dibawah ini :
1. Zakat Fitrahadalah Zakat yang dibayar setiap Bulan Ramadhan sebelum Sholat Idul Fitri. Dalam Bulan Ramadhan selama 1 bulan adalah masa waktu yang diberikan. Sedangkan waktu terbaiknya adalah sesudah berbuka puasa di hari terakhir (hari ke-30) hingga sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
2. Zakat Maladalah Zakat yang dibayar atas harta/kekayaan yang diempunyai dengan nasab (aturan & ketentuan) yang berlaku. Seperti Zakat Mal dari Harta Kekayaan berupa logam mulia. Zakat jenis ini tidak dibayarkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu melainkan jika sudah mencapai nasab (jumlah kadar tertentu). Misalkan harta dari emas yang (seingat saya) jika sudah mencapai 85 gram.
3. Zakat Perniagaanadalah Zakat yang dibayar atas hasil kekayaan yang diempunyai/didapatkan dari hasil perdagangan dengan nasab (aturan & ketentuan) yang berlaku. Zakat jenis ini tidak dibayarkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu melainkan jika sudah mencapai nasab (jumlah kadar tertentu).
Misalkan zakat dari kekayaan peternakan ataupun dari pertambangan/industri.
4. Zakat Rikazadalah Zakat yang dibayar atas hasil kekayaan dari harta/barang yang ditemukan. Nisab atau besar kadar dari Zakat Rikaz adalah sebesar 20% dari nilai harta/barang temuan kamu. Barang temuan tersebut menjadi milik Anda jika sudah 1 tahun tidak ada yang klaim harta/barang yang kamu temukan.
Jadi, Zakat (Ada 4 Jenis) adalah PERINTAH (Keharusan) dan merupakan Rukun Islam sebagai Muslim/at.

PENUTUP
Sekian dari Ajakan saya untuk membayar Zakat yang ada 4 jenis tsb. Semoga dapat menjadi Amal Jariyah saya dan bermanfaat untuk semuanya terutama bagi yang membutuhkan. Dan semoga dapat memperbanyak orang-orang untuk gemar membayar Zakat yang 4 jenis tsb.
...Sekian dan Semoga Bermanfaat...
.....Aamiin YRA.....

Diubah oleh rifki.albasyuni 10-07-2023 16:22
0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan