Quote:
3 March 2022 15:06 pm
Ilustrasi: SAINT® Victor AR-15 Caliber 5.56x45mm - Springfield Armory
RADARPAPUA.ID— Pelaku penembakan terhadap demonstran bernama Erfaldi di Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya terkuak.
Polda Sulteng membeberkan
hasil uji balistik yang menyimpulkan bahwa pelaku penembakan merupakan anggota Polres Parigi Moutong berinisial Bripka H. Bripka H telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan,
setelah dilakukan uji balistik maka, antara anak peluru dengan proyektil H239748 dinyatakan identik. Proyektil tersebut atas nama Bripka H yang merupakan bintara di Polres Parigi Moutong.“Uji sampel darah di proyektil dengan darah korban juga identik,” tegasnya.
Dengan bukti tersebut,
penyidik telah menetapkan Bripka H menjadi tersangka. Dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan kealpaanya menyebabkan seseorang meninggal dunia diancam pidana lima tahun penjara. “Sudah tersangka,” terangnya di gedung PTIK, Jakarta Selatan kemarin.
Dalam kasus tersebut telah
ada 14 orang saksi yang diperiksa, termasuk Bripka H. Ada sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya satu butir proyektil, jaket kuning dan tiga selongsong peluru. “Kita profesional dalam menindak personel yang melanggar,” tegasnya.
Dia berharap kejadian personel Polri yang melanggar SOP dengan membawa senjata api berpeluru tajam saat pengamanan demonstrasi tidak lagi terjadi. Sehingga, kejadian tersebut tidak terulang kembali. “Semoga ini terakhir kali terjadi di Polri,” ujarnya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, siapapun pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri akan ditindak tegas. “Ini menjadi koreksi untuk Polda dan Polres,” terangnya.
Pelayanan pengamanan unjuk rasa di seluruh Indonesia, personel Polri dilarang membawa senjata api peluru tajam. Dia menuturkan, untuk seluruh anggota wajib menaati prosedur yang berlaku. “Kalau melanggar akan ditindak tegas sesuai undang undang,” jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat menggelar demonstrasi penolakan tambang di Jalan Trans Sulawesi. Dalam demonstrasi itu pendemo menutup jalan nasional tersebut. Polisi lalu meresponnya dengan membubarkan demonstrasi, dalam pembubaran tersebut seorang demonstran ternyata meninggal dunia yang diakibatkan peluru tajam. (idr/jawapos)
https://radarpapua.jawapos.com/nasio...tahun-penjara/
===
Urusan Tambang biasanya keras apalagi Tambang Mineral Logam dgn Nilai jual Tinggi.. beberapa kali kejadian unjuk rasa seperti ini berakhir jatuh Korban Jiwa
kl dibaca di artikel lain jenis Tambang di daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tersebut adalah Tambang Emas yg bakal dikeola Sebuah Perusahaan
Kejadian seperti ini / potensi penolakan Warga Setempat sudah bisa dicegah kl Pemda turut membantu Perusahaan Tambang melakukan sosialisasi dgn Warga
Terlebih yg mengadakan Lelang WIUP adalah Pemerintah sendiri & seharusnya tidak ada lagi isu sengketa lahan, ganti rugi, dll.. Perusahaan Tambang tinggal patuh menjaga amanah sesuai izin2 yg sudah dipegang