Proses Pengerukan Kali Mampang Baru 20 Persen, SDA: Rumah di Bantaran Hambat Pengerjaan
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan menyebutkan proses pengerukan lumpur Kali Mampang baru rampung sekitar 20 persen. Pengerukan Kali Mampang menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) memenangkan gugatan tujuh warga Pondok, Mampang Prapatan, terhadap Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan. Salah satu mandat dari putusan PTUN tersebut adalah melakukan proses pengerukan di Kali Mampang untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut. "Sampai saat ini 20 persen, kerjanya harus hati-hati, karena ada bangunan rumah (di bantaran Kali Mampang)," ujar Kepala Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jaksel, Junjung saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Terkait isu mengenai rumah di bantaran yang memiliki sertifikat, Junjung mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah setempat. Pasalnya, proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. "Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Dalam rapat kami mengusulkan kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut didata sertifikatnya," kata Junjung. Proses pengerukan Kali Mampang, tepatnya di sekitar Jalan Pondok Jaya X,
Jakarta Selatan, mulai dilakukan sejak Sabtu (19/2/2022). Namun, petugas yang mengendalikan alat berat mengalami kendala dalam proses pengerukan karena ukuran kali yang sempit akibat dari adanya bangunan rumah di bantaran kali.
Disebutkan bahwa Kali Mampang saat ini telah mengecil. Jika sebelumnya Kali Mampang memiliki lebar hingga 20 meter, lebar sungai tersebut kini menjadi 10 meter.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang. Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas. "Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022). Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2
ini ngitungnya gimana yaa ??
20 Feb 2022 kata anies 100%
https://metro.sindonews.com/read/691...5336945
1 Mar 2022 kata
Kepala Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jaksel baru 20%
apa nanti 2 Apr 2022 jadi 0% ya ????