- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Restorasi Justice, Kapolres Prabumulih Bebaskan Pencuri Kotak Amal Masjid


TS
palpres.com
Restorasi Justice, Kapolres Prabumulih Bebaskan Pencuri Kotak Amal Masjid

Tersangka pencuri kotak amal masjid Satria (34) berdamai dengan pengurus Masjid Al Haroman dengan disaksikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi.
PALPRES.COM – Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH bersama Kasat Reskrim AKP Jailili SH membebaskan Satria (34) dari kasus pidana pencurian kotak amal masjid.
“Setelah kita lakukan pertimbangan hukum mendalam, terkait kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Haroman. Akhirnya kita lakukan restorasi justice. Memang kewenangan kita, hal itu bisa d!lakukan,” ujar Kapolres Prabumulih kepada awak media, kemarin.
Satria, warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, d!tangkap lalu d!tahan di Polres Prabumulih. Pasalnya, ia kedapatan mencuri kotak amal Masjid Al Haroman di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Pencurian kotak amal masjid sempat viral di media sosial. Setelah penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka secara mendalam, Kapolres memutuskan melakukan restorasi justice kepada tersangka Satria.
Siswandi menuturkan, tidak semua kasus hukum berlanjut ke proses hukum. Apalagi, setelah d!selidiki latar belakang tersangka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kita berikan bantuan sembako kepada tersangka Satria. Pengurus masjid juga kita berikan bantuan pembangunan masjid. Meski seadanya. Semoga bermanfaat,” tukasnya.
Baca Juga Kapolres Prabumulih Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
Berdamai
Masih kata Kapolres, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka dan keluarga telah meminta maaf dan pengurus masjid mencabut laporannya. Dirinya juga mengingatkan Satria agar kejadian ini tidak terulang. Dan tersangka tidak melakukan perbuatan serupa.
“Kalau terulang lagi, mohon maaf, kita akan proses hukum sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili SH MSi menambahkan, telah meninjau kondisi rumah tersangka Satria. “Orang tuanya telah berumur 80 tahun. Kakaknya mengalami gangguan jiwa. Kondisi rumah memprihatinkan. Alasan tersangka mencuri kotak amal masjid berisi Rp65 ribu karena ingin mengobati ayahnya,” terangnya.
Karena pertimbangan itu, sambung Kasat Reskrim, setelah berkoordinasi dengan Kapolres, d!lakukan restorasi justice. “Kita upayakan damai. Lalu dilakukan restorasi justice. Apalagi, tersangka juga agak kurang orangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Cindriawati (60), saudara tersangka mengatakan, berterima kasih karena telah membebaskan adiknya dari proses hukum.
“Kami sangat bersyukur dan berjanji adik saya tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kami memohon maaf atas kekhilafan yang dilakukan adik saya,” pungkasnya. RAY
Sumber Link Restorasi Justice, Kapolres Prabumulih Bebaskan Pencuri Kotak Amal Masjid




nomorelies dan kelayan memberi reputasi
2
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan