- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya


TS
palpres.com
JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya. Kabid Hubungan Industrial, Drs Fahmy Fadhillah ST MTP
PALPRES.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sebelum berusia 56 tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yang telah disahkan pada 2 Februari 2022 lalu dan diundang-undangkan 4 Februari 2022.
Kadisnaker Kota Palembang, Yanurpan Yany, melalui Kabid Hubungan Industrial, Drs Fahmy Fadhillah ST MTP menjelaskan, jika JHT tersebut sebenarnya bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
“Kementerian Tenaga Kerja tentunya dalam mengeluarkan produk Permenaker Nomor 2/2022 itu tentunya setelah melakukan diskusi, kemudian kajian, dan juga konsultasi. Nah dari situ ada yang mengumumkan bahwa JHT bisa dicairkan setelah umur 56 tahun dalam benak masyarakat awam,” ujar Fahmi, Senin (21/2/2022).
Fahmi melanjutkan, sebenarnya itu sudah ada persyaratannya, bahwa JHT itu bisa d!ambil usia 56 tahun.
“Tetapi, apabila ia meninggal, atau cacat permanen karena kecelakaan kerja sebelum usia 56 tahun, maka JHT tersebut bisa d!cairkan dalam aturan tersebut, bukan serta merta harus usia 56 tahun,” kata Fahmi.
Meski begitu, ada persyaratan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Kepesertaan JHT Minimal 10 Tahun
“Pertama, yang bersangkutan sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian juga nilai yang d!klaim itu 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya. Jadi hanya 40 persen saja yang bisa d!cairkan, sisanya tetap menunggu usia 56 tahun,” Fahmi menerangkan.
Ia melanjutkan, jika ada tenaga kerja asing yang bekerja di negara Indonesia dan perusahaannya ada JHT nya maka mereka boleh mencairkannya.
“Lalu untuk tenaga kerja asing yang bekerja di negara ini dan mereka berhenti dan memutuskan untuk balik ke negara asalnya untuk selamanya karena kontrak kerja sudah habis, nah mereka juga bisa mencairkan JHT tersebut secara full,” jelasnya.
Baca Juga JHT Jamsostek Baru Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun
Ia mengimbau, untuk perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJS untuk melindungi pekerja.
“Jadi untuk perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJamsostek. Ini untuk melindungi pekerja maupun buruh yang bermanfaat ataupun berguna pada saat terjadi musibah atau juga memasuki pensiun,” demikian Fahmi. DYN
Sumber: JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya




muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
965
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan