- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang


TS
pilotugal2an541
Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Kompas.com, 21 Februari 2022, 15:21 WIB

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Sebanyak 2 unit alat berat diturunkan untuk mengeruk lumpur Kali Mampang tepat di Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yayan menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mendapat surat putusan resmi dari PTUN.
Camat Mampang Prapatan Sebut Ada Warga yang Tolak Pengerukan Kali Mampang
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, kata Yayan, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis," ucap dia.
Yayan juga menjelaskan, tuntutan warga untuk melakukan pengerukan Kali Mampang adalah pekerjaan rutin dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Pengerukan Kali Mampang tetap dikerjakan Pemprov DKI meskipun tidak ada tuntutan dari warga.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin, semuanya kita lakukan," ucap dia.
Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
kompas.com

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Sebanyak 2 unit alat berat diturunkan untuk mengeruk lumpur Kali Mampang tepat di Jalan Pondok Jaya X, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yayan menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mendapat surat putusan resmi dari PTUN.
Camat Mampang Prapatan Sebut Ada Warga yang Tolak Pengerukan Kali Mampang
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, kata Yayan, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis," ucap dia.
Yayan juga menjelaskan, tuntutan warga untuk melakukan pengerukan Kali Mampang adalah pekerjaan rutin dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Pengerukan Kali Mampang tetap dikerjakan Pemprov DKI meskipun tidak ada tuntutan dari warga.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin, semuanya kita lakukan," ucap dia.
Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
kompas.com






gubernur.maidah dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.5K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan