- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
1.847 Mahasiswa UIN Rafah Diberikan Pengurangan UKT


TS
palpres.com
1.847 Mahasiswa UIN Rafah Diberikan Pengurangan UKT

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, M.Si., didampingi Wakil Rektor 1 Dr. Muhammad Adil, M.A.. dan Wakil Rektor 2. Dr. Abdul Hadi, M.Ag saat memberikan keterangan pers terkait polemik pengurangan UKT. Foto: Sri Devi/palpres.com
PALPRES.COM – Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memutuskan untuk memberikan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) kepada 1.847 mahasiswa. Keputusan ini setelah dilakukan rapat pimpinan terkait polemik keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, M.Si., menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencocokan dan verifikasi data sesuai dengan rekomendasi yang d!berikan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dari hasil pencocokan data, ada perbedaan data yang diberikan mahasiswa dengan kami. Data yang ada sama mereka sebanyak 1.723 mahasiswa yang belum membayar dan sedang mengajukan UKT, sementara data yang ada sama kami 1.847 mahasiswa. Data kami justru lebih banyak dari mahasiswa. Saat kami minta data kepada mahasiswa, mereka hanya menyerahkan 1.307 mahasiswa. Data ini tidak sesuai saat mereka menyampaikan kepada DPRD,” kata Rektor dalam keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Rektorat Kampus A Sudirman, Kamis (17/02/2022).
Dalam keterangan resmi ini juga d!hadiri Wakil Rektor 1 Dr. Muhammad Adil, M.A.. dan Wakil Rektor 2. Dr. Abdul Hadi, M.Ag.
Selain pencocokan data, pihaknya juga melakukan verifikasi ulang sesuai yang disarankan Gubernur Sumsel pada 14 Februari kemarin. Hasilnya, ada 51 mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos verifikasi.
Beberapa syarat tidak d!penuhi mahasiswa yang mengajukan pengurangan 100 persen karena tidak bisa membuktikan surat keterangan orang tua meninggal dunia karena Covid-19 untuk periode Juli hingga Desember 2021.
“Sebagian mahasiswa hanya mencantumkan surat PHK, surat meninggal dari RT dan ada juga surat meninggal dari rumah sakit namun tidak melampirkan KK. Kita tidak tahu siapa yang meninggal dunia ini karena tidak ada di dalam KK,” terangnya.
Alihkan Dana Rencana Pengurangan UKT Semester Berikutnya
Meski demikian, sambung Prof Nyayu, hasil rapat pimpinan memutuskan jika seluruh mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT dipenuhi. Pihaknya mengalihkan dana rencana pengurangan UKT pada semester berikutnya untuk menutupi pengurangan UKT kepada 1.847 mahasiswa. Di ketahui, dana pengurangan UKT selama satu tahun anggaran sebesar Rp13 miliar.
“Termasuk 51 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi juga mendapatkan pengurangan UKT. Keringanannya bukan pembebasan UKT 100 persen, namun 10 persen. Anggaran kita terbatas namun pengajuannya banyak. Konsekuensinya semester depan tidak ada pengurangan UKT karena sudah tersedot semester ini,” jelas dia.
Diakuinya, polemik pengurangan UKT ini membuktikan jika masyarakat Sumsel masih banyak berada pada kondisi kemiskinan. Oleh sebab itulah, pihaknya meminta kepada Pemprov Sumsel untuk ikut membantu meringankan UKT, mengingat mahasiswa merupakan aset dalam membangun daerah.
“Kami sudah berusaha dan sudah menganggarkan dana untuk keringanan UKT, namun tidak mampu membantu seluruh mahasiswa yang memang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itulah kami meminta Pemprov Sumsel juga ikut membantu seperti pada tahun 2020 kemarin sebesar Rp5,6 miliar lebih untuk mahasiswa UIN Raden Fatah,” jelasnya. DVI
Sumber: 1.847 Mahasiswa UIN Rafah Diberikan Pengurangan UKT


metaverse memberi reputasi
-1
381
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan