Kaskus

News

palpres.comAvatar border
TS
palpres.com
Kabar Gembira, Denda Pajak Daerah Dihapus
Kabar Gembira, Denda Pajak Daerah Dihapus
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan memberikan keterangan terkait denda pajak daerah dihapus.


PALPRES.COM – Denda pajak daerah dihapus oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Penghapusan seluruh denda piutang daerah ini mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.


Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022.


Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pembebasan denda ini sebagai upaya untuk menarik minat wajib pajak (WP) mereka membayar pajak.Langkah ini menurutnya terbilang efektif jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan.


“Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola,” katanya.


Herly mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali. “Jadi semua jenis denda mau dari tahun kapanpun kita hapuskan, jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua,” jelasnya.


Hanya saja memang, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut dengan masa berlaku 3 Bukan terhitung Februari sampai April.


“Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil harus sekaligus,” ujarnya.


Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang d!targetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada.


“Kita untuk di 11 sektor itu, rata – rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi di tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga d!sesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu,” katanya.


Terkait dengan penagihan piutang pajak, sebenarnya pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari Kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada.


Baca Juga  Bapenda OI Optimis Pemasukan Daerah Optimal di Akhir 2021

“Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerjasama ini akan kembali berlanjut tahun ini,” pungkasnya. DYN



Sumber: Kabar Gembira, Denda Pajak Daerah Dihapus
0
2.4K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan