- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSI: Tinjau Ulang Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun!


TS
banteng.muda
PSI: Tinjau Ulang Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun!
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT [jaminan hari tua] bisa menjadi penyelamat,” kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
Baca Juga: Buruh Ancam Keluar Sebagai Peserta BPJS Jika Permen JHT Tak Dicabut
Pengacara yang akrab disapa Noni itu menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi pekerja.
Alasannya, JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.
Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun temasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tekena PHK sudah diatur dalam Permenaker No. 19/2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Baca Juga: Kecam Permen JHT, Serikat Buruh Solo: Lagi-Lagi Kami Jadi Korban
Oleh karena itu, tambah Noni, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.
https://m.solopos.com/psi-tinjau-ula...-tahun-1255668
PSI nakal ya.....nanti dijewer loh sama opung
“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT [jaminan hari tua] bisa menjadi penyelamat,” kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
Baca Juga: Buruh Ancam Keluar Sebagai Peserta BPJS Jika Permen JHT Tak Dicabut
Pengacara yang akrab disapa Noni itu menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi pekerja.
Alasannya, JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.
Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun temasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tekena PHK sudah diatur dalam Permenaker No. 19/2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Baca Juga: Kecam Permen JHT, Serikat Buruh Solo: Lagi-Lagi Kami Jadi Korban
Oleh karena itu, tambah Noni, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.
https://m.solopos.com/psi-tinjau-ula...-tahun-1255668
PSI nakal ya.....nanti dijewer loh sama opung






updateformulae dan 3 lainnya memberi reputasi
-4
590
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan