perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Mahfud MD Ungkap Jokowi Marah Besar Gara-gara Pinjol Ilegal



Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keynote speech dalam acara seminar edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum" yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap praktik pinjol di masyarakat.

Mengawali paparan, Mahfud menjelaskan, kasus-kasus terkait pinjol sejatinya bukan barang baru alias sudah lama. Ini merupakan perjanjian perdata biasa yang diikuti laporan demi laporan dari masyarakat yang terjerat.

"Saya bicara dengan Pak Wimboh (Ketua DK OJK Wimboh Santoso) dan teman-teman OJK. Itu yang ilegal kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang diawasi OJK kan yang legal," kata Mahfud.

"Terus apa yang dilakukan? Ya membuat pengumuman masyarakat harus berhati-hati. Itu betul secara hukum," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Mahfud, dia mengatakan pertemuan dengan Kabareskrim Polri lantaran banyak korban pinjol yang bahkan bunuh diri. Tujuannya untuk melakukan penegakan hukum pidana.

Suatu saat, Mahfud melanjutkan, Jokowi mendapat laporan terkait praktik jahat pinjol ilegal. Jokowi meminta agar praktik-praktik itu ditindak.

Mahfud pun berkata kepada Jokowi kalau pinjol merupakan perjanjian perdata biasa. Namun, kepala negara tetap mendesak agar pelaku kejahatan itu diberi tindakan tegas.

"Pak presiden bilang masa orang jahat nggak bisa ditindak?," ujar Mahfud menirukan kata-kata Jokowi.

Setelah itu, Mahfud mengadakan pertemuan dengan OJK, Polri, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Hasilnya adalah menetapkan pinjol ilegal sebagai kejahatan.

"Karena istilahnya sudah ilegal, syarat objektif dan subyektif tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kita tindak. Mulai dari situ kita adakan operasi besar-besaran. Sampai 2-3 hari lalu masih ada penggerebekan pinjol," kata Mahfud.

link



Mahfud pun berkata kepada Jokowi kalau pinjol merupakan perjanjian perdata biasa. Namun, kepala negara tetap mendesak agar pelaku kejahatan itu diberi tindakan tegas.

"Pak presiden bilang masa orang jahat nggak bisa ditindak?," ujar Mahfud menirukan kata-kata Jokowi.

Setelah itu, Mahfud mengadakan pertemuan dengan OJK, Polri, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Hasilnya adalah menetapkan pinjol ilegal sebagai kejahatan.
Diubah oleh perojolan14 11-02-2022 04:07
MemoryExpressAvatar border
nomoreliesAvatar border
RyuDan2255Avatar border
RyuDan2255 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan