- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris !! Istri Biarkan Suami Cabuli Putri Kandungnya


TS
albyabby91
Miris !! Istri Biarkan Suami Cabuli Putri Kandungnya
Astaghfirullah, Istri Biarkan Suami 4 Tahun Cabuli Putri Kandungnya

Seorang pria berinisial W (40 tahun) ditangkap Polsek Rumpin karena dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya. W dilaporkan telah mencabuli putrinya yang berusia 14 tahun sejak empat tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman, mengatakan, W ditangkap pada Senin (31/1) malam. W dilaporkan ke polisi oleh anggota keluarganya yang lain.
“Sudah (ditangkap). Dari pihak keluarga yang melaporkan,” kata Herman melalui telepon selulernya, Ahad (6/2).
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, dari keterangan, tersangka telah melakukan aksi bejad tersebut ke putri kandungnya sejak putrinya berusia 10 tahun. W melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya sendiri.
Di samping itu, sambung dia, istri dari W tidak mempermasalahkan aksi bejad dari tersangka. Bahkan, saudara-saudara tersangka juga mengetahui adanya permasalahan ini.
Ketika penangkapan W, Herman mengatakan, orang-orang yang ada di rumah tersangka pun menangis. Hal itu membuat pihak kepolisian kebingungan, hingga akhirnya pihak kepolisian memaksa agar keluarga korban membuat laporan.
“Ya (nggak mau melaporkan) takut nanti yang bersangkutan dipenjara. Nanti dia sama siapa gitu kan,” tuturnya.
Herman mengatakan, tersangka akan dikenalan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan. Lantaran W yang merupakan anggota keluarga justru tidak melindungi anaknya sendiri.
Sumber : https://repjabar.republika.co.id/ber...tri-kandungnya

Seorang pria berinisial W (40 tahun) ditangkap Polsek Rumpin karena dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya. W dilaporkan telah mencabuli putrinya yang berusia 14 tahun sejak empat tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman, mengatakan, W ditangkap pada Senin (31/1) malam. W dilaporkan ke polisi oleh anggota keluarganya yang lain.
“Sudah (ditangkap). Dari pihak keluarga yang melaporkan,” kata Herman melalui telepon selulernya, Ahad (6/2).
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, dari keterangan, tersangka telah melakukan aksi bejad tersebut ke putri kandungnya sejak putrinya berusia 10 tahun. W melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya sendiri.
Di samping itu, sambung dia, istri dari W tidak mempermasalahkan aksi bejad dari tersangka. Bahkan, saudara-saudara tersangka juga mengetahui adanya permasalahan ini.
Ketika penangkapan W, Herman mengatakan, orang-orang yang ada di rumah tersangka pun menangis. Hal itu membuat pihak kepolisian kebingungan, hingga akhirnya pihak kepolisian memaksa agar keluarga korban membuat laporan.
“Ya (nggak mau melaporkan) takut nanti yang bersangkutan dipenjara. Nanti dia sama siapa gitu kan,” tuturnya.
Herman mengatakan, tersangka akan dikenalan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan. Lantaran W yang merupakan anggota keluarga justru tidak melindungi anaknya sendiri.
Sumber : https://repjabar.republika.co.id/ber...tri-kandungnya






marwangroove920 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan