Kaskus

News

albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Menakar Hak Imunitas Anggota Dewan, Plus dan Minusnya
Menakar Hak Imunitas Anggota Dewan, Plus dan Minusnya

Sebuah Esai dan Telaah Mengenai Perilaku Etis Wakil Rakyat

Menakar Hak Imunitas Anggota Dewan, Plus dan Minusnya

Akhir-akhir ini, berbagai media massa baik cetak maupun elektronik di banjiri dengan isu-isu primordial yang makin ke sini makin mengusik keharmonisan hidup masyarakat Indonesia yang terkenal plural dan multi etnis. Betapa tidak, pembicaraan-pembicaraan macam suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang sebenarnya telah selesai dengan sebuah kesepakatan bersama bernama Pancasila, kini di korek-korek lagi dan kembali muncul di permukaan yang entah sebenarnya hanya gimik atau ajang mencari perhatian publik, bahkan oleh oknum yang berlabel anggota DPR, yang mana oleh konstitusi di berikan tugas untuk mewakili suara rakyat dan menjadi pioneer perekat persatuan.

Adalah Arteria Dahlan, anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, yang entah disengaja atau tidak beberapa waktu lalu dalam sebuah rapat mengeluarkan sebuah statemen yang menyentil seorang Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) di Bandung yang kononnya menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat dengan stafnya di kantor Kejaksaan Tinggi di Bandung. Hal itu, menurutnya adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak boleh di lalukan oleh seorang pejabat publik karena menurutnya dalam pertemuan-pertemuan formal orang harus menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dalam komunikasi. Sayangnya, Arteria pada ujung kalimatnya menambahkan kata "pecat", yang kemudian menimbulkan polemik dan membuat mayoritas masyarakat Sunda tersinggung.

Hal ini berbuntut panjang karena beberapa pihak yang mewakili elemen masyarakat Sunda, mulai dari organisasi masyarakat, budayawan, tokoh-tokoh masyarakat, seniman bahkan para pimpinan daerah di Jawa Barat, termasuk juga gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan protes yang tidak hanya sebatas menuntut Arteria Dahlan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sunda, tetapi mereka juga meminta pihak yang berwajib untuk memprosesnya secara hukum. Beberapa pihak tersebut lantas melaporkannya secara hukum kepada pihak Kepolisian dengan sangkaan pelecehan berbau SARA kepada masyarakat Sunda dan meminta agar secepatnya di proses.

Riak-riak ini makin memanas dan meluas bukan hanya sebatas mengecam pribadi Arteria Dahlan, tetapi juga kecaman yang keras kepada Partai yang mengusungnya, PDI Perjuangan. Tagar "Indonesia Tanpa PDI-P dan Sunda Tanpa PDI-P" menggema di twitter dan sempat menjadi trending topics selama beberapa hari sebelum akhirnya mereda setelah pihak kepolisian menerima dan memproses laporan berbagai elemen yang mengatasnamakan masyarakat Sunda itu. Hasilnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa Arteria tidak bisa di proses sebab sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dia memiliki hak imunitas, alias kekebalan untuk tidak bisa dipidanakan atas pendapat dan komentar yang di keluarkannya. Jika ingin memprotes, masyarakat bisa melalukannya melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sebuah institusi bentukan DPR RI untuk mengadili pelanggaran etika setiap anggotanya.

Melihat keadaan ini, tentu saja banyak masyarakat Sunda yang merasa tidak puas dan menganggap Pemerintah dalam hal ini penegak hukum tidak adil dalam prakteknya. Mereka beranggapan bahwa setiap orang, tidak terkecuali anggota Dewan, harus di tindak secara adil dan di perlakukan sama di mata hukum. Sebagian dari mereka yang tidak puas akhirnya mencari jalan lain agar aspirasinya tersampaikan dan Arteria mendapat perlakuan yang setara dengan warga negara Indonesia pada umumnya.

Di sisi lain, Arteria Dahlan Sendiri sebenarnya sudah meminta maaf secara langsung kepada publik, khususnya masyarakat Sunda dan menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud melecehkan atau merendahkan bahasa Sunda atau adat istiadat Sunda. Dia menyatakan bahwa itu semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada setiap pejabat publik bahwa dalam sebuah pertemuan yang sifatnya formal, setiap pejabat tersebut seyogyanya menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi.

Jika di lihat dari sudut pandang hak imunitas, setiap anggota Dewan memang di lindungi dan mendapat keistimewaan dalam hal berbicara dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dan tugas dan tanggung jawab mereka melalui fungsi pengawasan yang melekat pada diri setiap anggota Dewan. Apakah benar hak imunitas itu membuat setiap anggota Dewan tidak bisa di proses hukum? mari kita ulas secara mendalam.

Apa Itu Hak Imunitas DPR ?

Secara konstitusional, hak imunitas anggota DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, "Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."

Hak imunitas ini kemudian diatur dalam UU MD3 yang sudah mengalami perubahan ketiga mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018 (perubahan kedua) dan UU Nomor 13 Tahun 2019 (perubahan ketiga). Hak imunitas DPR ini diatur dalam Pasal 224 UU MD3 yang berbunyi sebagai berikut ini:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan di atas, Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak dapat di proses lebih lanjut dan menyerahkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menindaklanjuti.

Perspektif Etis dan Fungsi Perwakilan Rakyat

Dalam sebuah wawancara di kanal Youtube Rocky Gerung Official yang di selenggarakan oleh Forum News Network dan di pandu oleh host Hersubeno Arif, Peneliti sekaligus Filsuf Rocky Gerung menyampaikan pendapatnya mengenai mandeknya kasus Arteria Dahlan ini. Beliau menyatakan memang benar bahwa ada aturan yang melindungi anggota DPR dari di pidanakan akibat pernyataan-pernyataannya dalam mengemukakan pendapat sebagai bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat tetapi di sisi lain dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat itu, Arteria melanggar sesuatu yang lebih prinsip yaitu etika. Padahal menurutnya, seorang pejabat publik di tuntuk untuk peka dan cara membaca hak imunitas itu harus dari kacamata etis. Masyarakat Sunda sudah terlanjur terlukai oleh pernyataan Arteria Dahlan dan untuk menyembuhkan luka itu amat tidak mudah. Lanjutnya, orang Sunda akan mengingat bahwa ada seorang anggota Dewan yang harusnya mewakili rakyat oleh sebab hak imunitasnya dia bebas dari perlakuan hukum dan dianggap bebas dari kesalahan. Lebih lanjut dia menyatakan, karena seorang anggota DPR punya kedudukan yang mulia maka ia seharusnya mempunyai kewajiban untuk menghargai dan melindungi kultur keberagaman yang selama ini di jaga dan di lestarikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Semua hal di atas pada dasarnya bersentuhan langsung dengan kemampuan berpikir kritis dan kemampuan nalar publik dalam menyikapi segala fenomena yang terjadi dalam masyarakat. Para pejabat publik, yang notabene adalah rule model bagi masyarakat umum, seharusnya mampu merawat hal tersebut dengan mengedepankan pertimbangan-pertimbangan etis dan menjaga agar diskursus soal etika publik ini tetap tumbuh dan menjadi sebuah budaya akademik yang lestari dalam percakapan-percakapan sehari-hari. Apalagi, seorang wakil rakyat yang seharusnya merupakan corong bagi aspirasi-aspirasi semua golongan, sudah merupakan keniscayaan memiliki personal etics yang lebih dari sekadar apa yang di miliki oleh masyarakat biasa pada umumnya.
nomoreliesAvatar border
marwangroove920Avatar border
marwangroove920 dan nomorelies memberi reputasi
2
646
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan