- Beranda
- Komunitas
- Food & Travel
- Travellers
Indonesia Punya Mekanisme Travel Bubble, Pelancong Bisa Wisata Tanpa Karantina


TS
donutscoklat
Indonesia Punya Mekanisme Travel Bubble, Pelancong Bisa Wisata Tanpa Karantina
Indonesia menjajaki kesepakatan travel bubble dengan Singapura untuk kawasan pariwisata di wilayah Bintan dan Batam. Kesepakatan ini diharapkan mampu menggenjot geliat pariwisata di kawasan Kepulauan Riau yang terdampak pandemi covid-19.
Guna pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Travel bubble pada dasarnya ialah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok atau disebut bubble, yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Dalam travel bubble atau gelembung perjalanan akan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara pada masa pandemi Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu.
Seperti halnya pada skema ini, warga Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.
Pelaksanaan mekanisme ini diterapkan bagi individu yang memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation,Batam, dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort Bintan.
Selain itu, persyaratan lain yang wajib dipenuhi ialah dalam melakukan interaksi terbatas hanya kepada wisatawan maupun pihak lain yang merupakan satu kawasan dengan travel bubble, aktivitas yang dilakukan juga pada lingkung atau zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan yang ditetapkan, serta wajib untuk melaporkan kepada petugas kesehatan apabila terdapat gejala Covid-19 agar dilakukan pemeriksaan RT-PCR.
Sumber
Guna pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Travel bubble pada dasarnya ialah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok atau disebut bubble, yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Dalam travel bubble atau gelembung perjalanan akan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara pada masa pandemi Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu.
Seperti halnya pada skema ini, warga Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.
Pelaksanaan mekanisme ini diterapkan bagi individu yang memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation,Batam, dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort Bintan.
Selain itu, persyaratan lain yang wajib dipenuhi ialah dalam melakukan interaksi terbatas hanya kepada wisatawan maupun pihak lain yang merupakan satu kawasan dengan travel bubble, aktivitas yang dilakukan juga pada lingkung atau zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan yang ditetapkan, serta wajib untuk melaporkan kepada petugas kesehatan apabila terdapat gejala Covid-19 agar dilakukan pemeriksaan RT-PCR.
Sumber
0
783
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan