adhie1185Avatar border
TS
adhie1185
Persyaratan Nikah Beda Negara Yang Perlu Kita Tahu
Di Indonesia, persyaratan nikah beda negara terbilang rumit dan memakan waktu lama. Sehingga, lebih baik dipersiapkan dari sekarang sehingga semua persyaratan lengkap sebelum hari bahagia. Cepat atau lamanya pengurusan syarat nikah beda negara tergantung dari kinerja kantor kedutaan dan kantor imigrasi yang dituju. Menurut Indonesia.go.id, dokumen wajib yang harus dipunyai oleh WNA sebelum menikahi seorang WNI adalah sebagai berikut:

Konten Sensitif

Ilustrasi: (Image: Istock)

Persyaratan nikah beda negara untuk WNA

–  Certificate of No Impediment (CNI) atau surat lajang, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dapat menikah dan akan menikah dengan seorang WNI. Surat ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara masing-masing WNI, contohnya kedutaan.
–  Salinan kartu identitas negara asal calon suami atau istri
–  Salinan paspor
–  Salinan akta kelahiran
–  Surat keterangan tidak sedang dalam status pernikahan
–  Akta cerai apabila pernah menikah
–  Akta kematian pasangan menikah jika sudah meninggal dunia
–  Surat keterangan tempat tinggal sekarang
–  Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)
–  Apabila menikah di Kantor Urusan Agama harus menyertakan surat keterangan mualaf apabila sebelumnya beragama selain Islam.
Berikut persyaratan untuk memperoleh CNI dari kedutaan asing:
–      Akta kelahiran terbaru (asli)
–      Salinan kartu identitas (KTP) dari negara asal
–      Salinan paspor
–      Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa salinan tagihan telepon atau listrik)
–      Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Pastikan surat tersebut kesemuanya telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Setelahnya, bawalah ke kedutaan negara WNA yang akan menikah tersebut yang berada di Indonesia.

Persyaratan nikah beda negara untuk WNI

- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Salinan KTP
- Salinan Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orang tua (hanya jika si calon anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan salinan KTP saksi-saksi tersebut
- Pasfoto ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB terakhir
- Perjanjian pra nikah.

Kedutaan asing dari calon suami WNA akan meminta dokumen WNI sebagai berikut:

- Akta kelahiran asli dan salinannya
- Salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Salinan surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
- Salinan perjanjian pranikah (jika ada)

Sebaiknya menyalin seluruh dokumen di atas sebagai cadangan sebab pihak kedutaan tersebut tidak akan mengembalikannya.

Sahnya pernikahan beda negara menurut hukum di Indonesia

Sebagaimana diambil dari kemlu.go.id, hukum di Indonesia menganggap sah pernikahan beda negara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang berikut ini:
–  Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan perkimpoian campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkimpoian antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

* Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yang menyatakan:
 

1. Perkimpoian campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkimpoian yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkimpoian campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkimpoian, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.

* Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian menyatakan:


1. Perkimpoian yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkimpoian itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkimpoian mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkimpoian tempat tinggal mereka.

Setelah mengetahui persyaratan nikah beda negara di atas, tidak ada salahnya memahami bahwa pernikahan campuran mungkin akan menimbulkan dampak sebagai berikut: 
Enam hal sebagai dampak pernikahan beda negara

1. Adanya culture shock akibat perbedaan budayaantara WNI dan WNA sebagai calon pengantin
2. Masing-masing calon dapat memperoleh pengetahuan mengenai negara pasangan
3. Membiasakan diri dengan kuliner, baik makanan dan minuman, yang beraneka ragam dari negara masing-masing;
4. Ada kemungkinan salah satu harus meninggalkan karir dan keluarga sendiri demi mengikuti istri atau suami;
5. Masing-masing dituntut memahami hukum dan adat negara pasangan;
6. Mengajarkan setidaknya dua bahasa ke anak mereka nanti.

Demikianlah persyaratan nikah beda negara, semoga bermanfaat ya gansis.

Sumber

Jangan lupa mampir ke trit ane yang laen ya
Spoiler for spoiler:











AraminaAvatar border
dikipridaniAvatar border
emineminnaAvatar border
emineminna dan 11 lainnya memberi reputasi
12
7.5K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan