- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
TS
rasrobek
Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
Quote:
Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:10 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman.
Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung. Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Atas pernyataan tersebut, sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskriditkan SARA terhadap orang Sunda.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:10 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/676...nda-1643965322
hak imunitas bray
tapi gw setuju sih,rapat resmi ya pake bahasa Indonesia
UU NO 24 TAHUN 2009
PASAL 33 sampai 35
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:10 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Anggota menyimpulkan ujaran Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tidak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman.
Berdasarkan sejumlah saksi ahli penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung. Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Atas pernyataan tersebut, sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskriditkan SARA terhadap orang Sunda.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:10 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/676...nda-1643965322
hak imunitas bray
tapi gw setuju sih,rapat resmi ya pake bahasa Indonesia
UU NO 24 TAHUN 2009
PASAL 33 sampai 35
pilotugal2an541 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
948
Kutip
23
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan