- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Semua Gegara Omongan Edy Mulyadi, Masyarakat Kalimantan Bersatu untuk Dukung….


TS
pilotugal2an541
Semua Gegara Omongan Edy Mulyadi, Masyarakat Kalimantan Bersatu untuk Dukung….
Semua Gegara Omongan Edy Mulyadi, Masyarakat Kalimantan Bersatu untuk Dukung…..
Rabu, 02 Februari 2022, 23:11 WIB

Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
WE Online, Jakarta -
Pengamat politik Rustam Ibrahim berpandangan bahwa kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan dan mempertegas sikap masyarakat Kalimantan dalam mendukung Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Edy Mulyadi oleh penyidik Bareskrim Polri ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan dan mempertegas sikap masyarakat se-Kalimantan dalam mendukung Nusantara sebagai IKN," ujar Rustam dikutip dari akun Twitter @RustamIbrahim pada Selasa, (1/2/2022).
Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan &mempertegas sikap masyarakat se Kalimantan dalam mendukung NUSANTARA sbg IKN. Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup.
Rustam mengatakan, dengan dukungan penuh ini makan Presiden Joko Widodo tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup.
"Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup," tandasnya.
Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, dukungan penetapan IKN yang baru di Kalimantan digelar masyarakat Dayak se-Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu malam (30/1/2022).Dukungan sekaligus sikap warga Dayak menyatakan mendukung penetapan nama Nusantara sebagai nama Ibukota yang baru.
Selain dukungan dari sejumlah tokoh masyakarat adat Dayak di seluruh Kalimantan, dukungan juga datang dari warga Suku Paser Balik, Suku asli yang menetap di kawasan Sepaku-Semoi atau Kawasan Titik Nol pembangunan IKN.
sumber
KITA DUKUNG EDY MULYADI SEBAGAI DUTA KALIMANTAN
Rabu, 02 Februari 2022, 23:11 WIB

Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
WE Online, Jakarta -
Pengamat politik Rustam Ibrahim berpandangan bahwa kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan dan mempertegas sikap masyarakat Kalimantan dalam mendukung Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Edy Mulyadi oleh penyidik Bareskrim Polri ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan dan mempertegas sikap masyarakat se-Kalimantan dalam mendukung Nusantara sebagai IKN," ujar Rustam dikutip dari akun Twitter @RustamIbrahim pada Selasa, (1/2/2022).
Kasus Edi Mulyadi telah mempersatukan &mempertegas sikap masyarakat se Kalimantan dalam mendukung NUSANTARA sbg IKN. Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup.
Rustam mengatakan, dengan dukungan penuh ini makan Presiden Joko Widodo tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup.
"Dengan dukungan penuh ini Presiden @jokowi tentunya wajib mempertimbangkan masukan dari masyarakat adat Dayak terutama berhubungan dengan budaya dan lingkungan hidup," tandasnya.
Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, dukungan penetapan IKN yang baru di Kalimantan digelar masyarakat Dayak se-Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu malam (30/1/2022).Dukungan sekaligus sikap warga Dayak menyatakan mendukung penetapan nama Nusantara sebagai nama Ibukota yang baru.
Selain dukungan dari sejumlah tokoh masyakarat adat Dayak di seluruh Kalimantan, dukungan juga datang dari warga Suku Paser Balik, Suku asli yang menetap di kawasan Sepaku-Semoi atau Kawasan Titik Nol pembangunan IKN.
sumber
KITA DUKUNG EDY MULYADI SEBAGAI DUTA KALIMANTAN
Diubah oleh pilotugal2an541 03-02-2022 17:53






jerryreality513 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.4K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan