- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satpol PP Amankan Tukang Palak di Khatib Sulaiman


TS
eri_purkeb
Satpol PP Amankan Tukang Palak di Khatib Sulaiman
PADANG–Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) Seorang pemuda terpaksa di amankan Satpol PP Padang pada Jum’at malam (28/1) 2022. Berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan pemuda tersebut.
Dijelaskan Mursalim, yang dilakukannya tentu meresahkan orang yang sedang bersantai di trotoar pendistirian kawasan Khatib Sulaiman. Ia meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi Jalan Khatib sulaiman.
Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir” kata Mursalim.
Tak tanggung-tanggung uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personil Satpol PP, ia meminta uang parkir mulai dari tiga ribu rupiah, hingga dua pulu ribu rupiah.
“Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduan perempuan sama perempuan dia mintak parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah” sesuai keterangan si pelaku ke Penyidik,”ucap Mursalim.
Pria tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
AD (19) yang tinggalnya masih kawasan Khatib Sulaiman, oleh PPNS Satpol PP AD di lakukan tindakan pembinaan, ia diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke Pihak kepolisian karena ini ranahnya Pidana” tambah Mursalim.
Pemerintahan kota Padang lagi intens meningkatkan promosi pariwisata tentu perlu dukungan dan kesadaran setiap masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dan roda per ekonomian masyarakat kita semakin meningkat. (aci)
Dijelaskan Mursalim, yang dilakukannya tentu meresahkan orang yang sedang bersantai di trotoar pendistirian kawasan Khatib Sulaiman. Ia meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi Jalan Khatib sulaiman.
Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir” kata Mursalim.
Tak tanggung-tanggung uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personil Satpol PP, ia meminta uang parkir mulai dari tiga ribu rupiah, hingga dua pulu ribu rupiah.
“Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduan perempuan sama perempuan dia mintak parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah” sesuai keterangan si pelaku ke Penyidik,”ucap Mursalim.
Pria tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
AD (19) yang tinggalnya masih kawasan Khatib Sulaiman, oleh PPNS Satpol PP AD di lakukan tindakan pembinaan, ia diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke Pihak kepolisian karena ini ranahnya Pidana” tambah Mursalim.
Pemerintahan kota Padang lagi intens meningkatkan promosi pariwisata tentu perlu dukungan dan kesadaran setiap masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dan roda per ekonomian masyarakat kita semakin meningkat. (aci)
Konten Sensitif





leonosphere dan nomorelies memberi reputasi
0
357
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan