Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beritalamaAvatar border
TS
beritalama
Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Terungkap di Sidang
Jakarta - Kelalaian para petugas lapas berujung kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang narapidana (napi) mulai dimejahijaukan. Terungkap dari surat dakwaan mengenai awal mula peristiwa maut itu terjadi.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung pada Selasa, 25 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Duduk sebagai terdakwa berjumlah empat orang atas nama Suparto, Yoga Wido Nugroho, Panahatan Butar Butar, dan Rumanto (sebelumnya ditulis Rusmanto).

Rumanto merupakan Komandan Regu Pengamanan atau Karupam II di Lapas Kelas I Tangerang. Suparto dan Yoga merupakan petugas jaga, sedangkan Panahatan adalah staf umum kelistrikan di lapas itu.

Awalnya pada Selasa, 7 September 2021, Rumanto, yang memimpin regu II, mendapatkan jadwal piket penjagaan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya atau 8 September 2021. Jumlah petugas jaga seharusnya 15 orang, termasuk Suparto dan Yoga.

Namun, setengah jam sebelum piket penjagaan, ada seorang petugas jaga atas nama Reza Indra Alubaidah yang meminta izin untuk tidak masuk kerja karena mengantar istrinya yang sakit. Atas hal itu Rumanto memberikan izin.

"Walaupun Terdakwa (Rumanto) sudah mengetahui dengan ketidakhadiran saksi Reza Indra Alubaidah tersebut akan menyebabkan jumlah petugas jaga menjadi berkurang, namun Terdakwa tidak berusaha untuk mencarikan pengganti saksi Reza Indra Alubaidah untuk melaksanakan tugas penjagaan yang menjadi tanggung jawab saksi Reza Indra Alubaidah," ucap jaksa dalam sidang itu.

Menurut jaksa, Rumanto selaku Karupam seharusnya mencari pengganti petugas yang meminta izin tidak masuk kerja sesuai dengan aturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Namun, lanjut jaksa, Rumanto malah menyiasatinya.

"Terdakwa kemudian menyiasatinya dengan cara membuat pembagian tugas (ploting) terhadap para petugas jaga yang ada, di antaranya untuk menggantikan peran saksi Reza Indra Alubaidah yang seharusnya bertugas di Pos III maka Terdakwa menggantikannya dengan saksi Yoga Wido Nugroho yang seharusnya bertugas di Blok C Candi Rinengga," kata jaksa.

Rincian tugas Yoga atas perintah Rumanto adalah sebagai berikut:

19.00 WIB - 23.00 WIB di Blok C Candi Rinengga
23.00 WIB - 01.00 WIB di Pos III
01.00 WIB - 04.00 WIB di Blok C Candi Rinengga
04.00 WIB - 07.00 WIB di Pos III

Sekitar pukul 24.00 WIB, Yoga hendak berpindah ke Pos III dari Blok C Candi Rinengga. Dia lantas mengunci pintu gerbang dan menyerahkan kuncinya ke Rumanto di pos utama.

"Sedangkan posisi Blok C Candi Rinengga yang ditinggalkan Yoga tidak ada petugas yang berjaga," ucap jaksa.

Lalu pada pukul 01.40 WIB Rumanto berpatroli mengendarai sepeda motor ke sejumlah pos, yaitu Blok Menara, Blok A, Blok B, Blok C, Blok D, Blok E, Blok F, Blok G, Pos I, dan Pos III. Namun dia tidak melihat satu pun petugas berjaga.

"Namun Terdakwa tidak mengambil tindakan untuk mengingatkan para petugas untuk kembali berjaga di tempat dimaksud, bahkan Terdakwa juga sama sekali tidak melakukan pengecekan di pos 2, pos 4 dan pos 6. Selain itu, pada saat Terdakwa melewati dapur, Terdakwa telah melihat dan mengetahui ada sekitar 4 orang petugas jaga yang sedang duduk di dalam dapur, namun Terdakwa sama sekali tidak mengingatkan para petugas jaga tersebut untuk kembali ke tempat jaga/pos jaganya," ucap jaksa.

Pukul 01.50 WIB Suparto, yang berada di Pos II, menghubungi Rumanto melalui handy talky untuk mengabarkan adanya kebakaran di atas kamar 8-9-10 Blok C2 Chandiri Nengga. Menurut jaksa, Rumanto seharusnya mengikuti aturan dengan membunyikan lonceng atau sirene, memadamkan sumber listrik, dan membuka pintu kamar serta mengarahkan para napi ke titik kumpul.

"Namun, dalam kenyataannya, Terdakwa tidak melakukan beberapa ketentuan tersebut. Terdakwa juga tidak segera memerintahkan seluruh anggota pengamanan lapas yang berjaga pada saat itu untuk datang ke Blok C dan membantu untuk membuka pintu kamar warga binaan dalam rangka untuk menyelamatkan warga binaan. Terdakwa bahkan hanya menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran dari Pemkot Tangerang yang baru datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB pada tanggal 8 September 2021 pada saat api yang membakar bagian timur bangunan Blok Chandiri Nengga 2 sudah telanjur membesar," kata jaksa.

Kebakaran itu lantas menewaskan setidaknya 49 orang napi. Jaksa mengatakan penyebab kebakaran itu adalah adanya korsleting pada sambungan kabel instalasi menuju lampu penerangan dan kipas angin.

Peran Staf Kelistrikan

Selain ketiga petugas lapas itu, ada seorang, yaitu Panahatan, yang didudukkan sebagai terdakwa. Jaksa menyebut Panahatan seharusnya bertugas mengecek instalasi listrik sekali seminggu dan dua kali sebulan untuk panel cabang.

"Dalam kenyataannya, sejak 2015 Terdakwa (Panahatan) sudah tidak melaksanakan fungsi tersebut secara maksimal," kata jaksa.

Panahatan turut disebut sebenarnya sudah diberi tahu seorang saksi bernama Jibi yang membantunya mengecek instalasi listrik di lapas mengenai adanya daya beban listrik berlebih. Namun Panahatan disebut mengabaikannya.

"Terdakwa mendapati di dalam sel warga binaan terdapat peralatan yang menggunakan listrik, di antaranya kipas angin, exhaust fan, kompor listrik, dispenser, setrika listrik, penanak nasi dan telepon genggam, namun aliran listrik tersebut didapatkan dari kabel listrik yang disambungkan kepada kabel listrik yang berada di atas plafon kamar 8, untuk kabel listrik yang tersambung dengan kabel yang berada di atas plafon menjadi 4 sentral," kata jaksa.

"Bahwa seharusnya atas temuan tersebut Terdakwa harus memperkirakan bahwa pemakaian listrik secara berlebihan di Blok C-2 (Chandiri Nengga) akan mengakibatkan terjadinya kebakaran pada Blok C-2 (Chandiri Nengga) dan Terdakwa harus memutus arus listrik yang ada pada plafon kamar kamar sel 4, 5, 6, 7 dan 8, 11, 16, 18 Blok C-2 (Chandiri Nengga). Selanjutnya Terdakwa juga harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan Terdakwa, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai dasar bagi atasan Terdakwa untuk memperbaiki kelistrikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, bahkan Terdakwa kemudian menyiasati kelebihan pemakaian tersebut dengan cara memerintahkan saksi Jibi untuk melakukan pengaturan terhadap beban listrik 24 jam di Lapas Kelas I Tangerang dengan cara mengajari saksi Jibi untuk mencabut fuse jika kondisi beban pemakaian listrik tidak merata," imbuhnya.

Atas hal itu Suparto, Rumanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi dari masing-masing pasal itu.

Pasal 359 KUHP

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 188 KUHP

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

https://news.detik.com/berita/d-5914...-di-sidang/amp

Gak kebayang gimana sakitnya mati terpanggang hidup hidup didalam penjara. Kena knalpot aja mringis ga karuan apalagi kaya begini.

dari penuturan fakta diatas, ada faktor kesengajaan dari salah satu sipir, bukan kelalaian mnrt gua
servesiwiAvatar border
tepsuzotAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan