anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Kabareskrim: Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Akan Disertai Perintah Membawa




JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Komjen Agus menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.

"Panggilan ke dua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme pengidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Menurut Agus, hal itu sudah dikoordinasikan tim penyidik.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) berbunyi, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Selanjutnya, Pasal 113 menyatakan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Direktur Siber kan sudah buat rencana penyidikan. Penyidik ada mekanismenya," ujarnya.

Agus menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan penyidik, para pihak dapat menempuh lewat jalur pra-peradilan (prapid).

Ia menekankan, mangkirnya Edy dari pemanggilan pertama penyidik tidak membuat Edy lepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid," ujar dia.

Alasan kuasa hukum

Edy Mulyadi, yang mengaku sebagai wartawan senior, pada Jumat pagi tadi tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi di Bareksrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kuas hukum Edy, yaitu Herman Kadir mengatakan, Edy tidak datang antara lain karena pemanggilan kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10. kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata, Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri.

https://www.kompas.com/nasional/read...rintah-membawa
37sanchiAvatar border
aloha.duarrAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan