- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tunjangan Sekda Rp 127 Juta, Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS DKI


TS
sivaruck4
Tunjangan Sekda Rp 127 Juta, Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS DKI
Quote:
Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 13:09 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5916...043.1635090684
Jakarta - PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan kinerja DKI Jakarta untuk PNS sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan yang dimaksud tambahan penghasilan pegawai, atau TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas yang diberikan," demikian bunyi Pasal 3 yang dilihat, Kamis (27/1/2022).
Adapun, tujuan pemberian tunjangan kinerja diantaranya meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, beberapa ketentuan dalam regulasi itu diubah melalui Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Salah satu yang diubah yaitu lampiran I yang berisikan nama jabatan, kelas jabatan dan besaran TPP. Dilihat detikcom, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
Ketentuan itu juga menjabarkan besaran TPP yang didapatkan camat dan lurah DKI. Rinciannya, camat pada wilayah kota/kabupaten sebesar Rp 39.960.000. Sedangkan lurah pada kota/kabupaten sebesar Rp 27.000.000.
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Kamis, 27 Jan 2022 13:09 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5916...043.1635090684
Jakarta - PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan kinerja DKI Jakarta untuk PNS sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan yang dimaksud tambahan penghasilan pegawai, atau TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas yang diberikan," demikian bunyi Pasal 3 yang dilihat, Kamis (27/1/2022).
Adapun, tujuan pemberian tunjangan kinerja diantaranya meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, beberapa ketentuan dalam regulasi itu diubah melalui Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.
Salah satu yang diubah yaitu lampiran I yang berisikan nama jabatan, kelas jabatan dan besaran TPP. Dilihat detikcom, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
Ketentuan itu juga menjabarkan besaran TPP yang didapatkan camat dan lurah DKI. Rinciannya, camat pada wilayah kota/kabupaten sebesar Rp 39.960.000. Sedangkan lurah pada kota/kabupaten sebesar Rp 27.000.000.
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
PNS kementerian/lembaga pusat gigit jari
duitnya buat IKN
0
591
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan