- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Fatwa Haram NU dan Muhammadiyah, Kini Kripto Dilarang oleh OJK, Waspada


TS
mbia
Usai Fatwa Haram NU dan Muhammadiyah, Kini Kripto Dilarang oleh OJK, Waspada

Usai Fatwa Haram NU dan Muhammadiyah, Kini Kripto Dilarang oleh OJK, Waspada Skema Ponzi
Usai NU dan Muhammadiyah menerbitkan fatwa haram Kripto, kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap.
OJK mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi pada Selasa (25/1).
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.
Lantaran, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Lanjutnya, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Fatwa Haram
Usai Nahdatul Ulama, kini PP Muhammadiyah menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto haram.
Beberapa waktu lalu, Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.
Fatwa ini berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.
Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.
Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.
Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.
Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.
“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.
Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.
Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.
Mukhlis mencontohkan banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyarder namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat sehingga sifat ketidakpastian dan perjudian dianggap begitu kentara.
Tanggapan Analis
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”
“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).
Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi.
Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.
https://pekanbaru.tribunnews.com/amp...da-skema-ponzi
Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
0
1.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan