- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
IKN Nusantara Tanpa DPRD, Bagaimana Suara Masyarakat Adat Bisa Didengar??


TS
khu.lung
IKN Nusantara Tanpa DPRD, Bagaimana Suara Masyarakat Adat Bisa Didengar??
Quote:
Meski Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setingkat dengan provinsi, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di IKN Nusantara. Padahal ada masyarakat adat yang hidup di kawasan IKN Nusantara. Bagaimana nasib aspirasi masyarakat adat bisa tersalurkan bila tak ada DPRD?
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain
"Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD," ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan, ada 21 komunitas suku adat di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri atas 19 komunitas suku adat di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 komunitas suku adat di Kutai Kartanegara. AMAN memperkirakan jumlah total masyarakat adat di IKN Nusantara sebanyak 20 ribu jiwa.
"Kalau ada pandangan yang menganggap bahwa di lokasi IKN Nusantara tidak ada orang dan ini tanah kosong, itu pandangan yang sangat tidak benar dan keliru," kata Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
Banyak orang di IKN Nusantara kini hidup dari bekerja mengandalkan hasil alam, yakni bertani atau meladang sebanyak 75 persen. Sebagian bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
IKN Nusantara Tak Demokratis: Pemimpin Tak Dipilih Rakyat-Tanpa DPRD
Nantinya, IKN Nusantara akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, yakni Kepala Otorita IKN Nusantara, bukan kepala daerah dengan jabatan gubernur seperti provinsi lainnya. Pada UUD 1945, yakni di Pasal 18B ayat (2), pemerintah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. AMAN khawatir, dengan bentuk IKN Nusantara sebagai daerah otorita, nantinya hak-hak masyarakat adat atas lahannya menjadi terganggu.
"Kewenangan pengakuan masyarakat adat itu ada pada pemerintah daerah. Dengan tidak adanya pemerintah daerah dalam konteks IKN ini, kewajiban itu akan absen. Soalnya, otorita diberi kewenangan luas termasuk soal pengadaan tanah," kata Arman.
Presiden Jokowi telah mengumumkan ibu kota baru berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Yuk kita intip kotanya.
Dia khawatir, apabila tanah masyarakat masuk proyek pembangunan, masalah itu harus diputuskan di pengadilan lewat konsinyasi. Padahal tanah adalah sumber penghidupan masyarakat adat yang bekerja sebagai peladang dan petani.
"Mereka yang kehilangan pekerjaan akan berubah menjadi buruh," ujar Arman.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat potensi problematika bentuk pemerintahan daerah IKN Nusantara berupa otorita itu. Memang tak ada DPRD dalam Otorita IKN Nusantara. Padahal perlu ada lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat adat.
"Jauh sebelum ibu kota baru ini dirancang, sudah bermukim berbagai masyarakat hukum adat di lokasi ini. Mereka tidak mungkin meninggalkan wilayah adat mereka. Kalaulah mereka bermukim di sana, bagaimanapun, seharusnya mereka memiliki representasi atau lembaga perwakilan (DPRD)," kata Feri Amsari saat dihubungi terpisah.
Masyarakat punya hak konstitusional yang harus dilindungi. Masyarakat adat di IKN Nusantara juga perlu dilindungi hak konstitusionalnya.
"Jadi, pilihan-pilihan terhadap model pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara ini agak janggal kalau dilihat dari situasi di lapangan. Kalaupun masyarakat hukum adat ini dipindah, pertanyaan besarnya, bagaimana dengan nasib tanah adat mereka? Bukankah itu adalah hak konstitusional mereka yang harus dilindungi?" tutur Feri.
RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 (hari pengesahan di DPR) mencantumkan masalah pertanahan dan pengalihan hak atas tanah di Pasal 16. Perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) diatur, mekanisme pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain
"Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD," ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan, ada 21 komunitas suku adat di wilayah IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Jumlah itu terdiri atas 19 komunitas suku adat di Penajam Paser Utara (PPU) dan 2 komunitas suku adat di Kutai Kartanegara. AMAN memperkirakan jumlah total masyarakat adat di IKN Nusantara sebanyak 20 ribu jiwa.
"Kalau ada pandangan yang menganggap bahwa di lokasi IKN Nusantara tidak ada orang dan ini tanah kosong, itu pandangan yang sangat tidak benar dan keliru," kata Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
Banyak orang di IKN Nusantara kini hidup dari bekerja mengandalkan hasil alam, yakni bertani atau meladang sebanyak 75 persen. Sebagian bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga:
IKN Nusantara Tak Demokratis: Pemimpin Tak Dipilih Rakyat-Tanpa DPRD
Nantinya, IKN Nusantara akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, yakni Kepala Otorita IKN Nusantara, bukan kepala daerah dengan jabatan gubernur seperti provinsi lainnya. Pada UUD 1945, yakni di Pasal 18B ayat (2), pemerintah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. AMAN khawatir, dengan bentuk IKN Nusantara sebagai daerah otorita, nantinya hak-hak masyarakat adat atas lahannya menjadi terganggu.
"Kewenangan pengakuan masyarakat adat itu ada pada pemerintah daerah. Dengan tidak adanya pemerintah daerah dalam konteks IKN ini, kewajiban itu akan absen. Soalnya, otorita diberi kewenangan luas termasuk soal pengadaan tanah," kata Arman.
Presiden Jokowi telah mengumumkan ibu kota baru berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Yuk kita intip kotanya.
Dia khawatir, apabila tanah masyarakat masuk proyek pembangunan, masalah itu harus diputuskan di pengadilan lewat konsinyasi. Padahal tanah adalah sumber penghidupan masyarakat adat yang bekerja sebagai peladang dan petani.
"Mereka yang kehilangan pekerjaan akan berubah menjadi buruh," ujar Arman.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat potensi problematika bentuk pemerintahan daerah IKN Nusantara berupa otorita itu. Memang tak ada DPRD dalam Otorita IKN Nusantara. Padahal perlu ada lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat adat.
"Jauh sebelum ibu kota baru ini dirancang, sudah bermukim berbagai masyarakat hukum adat di lokasi ini. Mereka tidak mungkin meninggalkan wilayah adat mereka. Kalaulah mereka bermukim di sana, bagaimanapun, seharusnya mereka memiliki representasi atau lembaga perwakilan (DPRD)," kata Feri Amsari saat dihubungi terpisah.
Masyarakat punya hak konstitusional yang harus dilindungi. Masyarakat adat di IKN Nusantara juga perlu dilindungi hak konstitusionalnya.
"Jadi, pilihan-pilihan terhadap model pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara ini agak janggal kalau dilihat dari situasi di lapangan. Kalaupun masyarakat hukum adat ini dipindah, pertanyaan besarnya, bagaimana dengan nasib tanah adat mereka? Bukankah itu adalah hak konstitusional mereka yang harus dilindungi?" tutur Feri.
RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 (hari pengesahan di DPR) mencantumkan masalah pertanahan dan pengalihan hak atas tanah di Pasal 16. Perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) diatur, mekanisme pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat.
news
cukup dengar kata buzzer







rafinal2 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan