Kaskus

News

loungerkaskusAvatar border
TS
loungerkaskus
Sudah Divonis, Terpidana Pencabulan di Gereja Depok Kembali Didakwa
Depok - Terpidana kasus pencabulan di gereja, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai, kembali didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dakwaan kali ini hampir sama dengan dakwaan di kasus sebelumnya, yakni terkait pencabulan juga.

"Pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2019, sekira jam 11 bertempat di Gereja Santo Herkulanus, Depok atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan membiarkan melakukan perbuatan cabul dalam arti tindak pidana tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga pendidikan," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu kepada wartawan, Senin, (24/1/2022).

Syahril didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, Syahril dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, subsider Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Untuk persidangannya, karena sudah membacakan dakwaan, penasihat hukumnya mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Dari situ tadi penasihat hukum meminta waktu dua minggu. Jadi dia tanggal 7 Februari mendatang dengan agenda eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," jelas jaksa Andi.
Baca juga:
Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta

Sementara itu, penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, menjelaskan pencabulan terhadap kliennya bermula pada Desember 2019. Saat itu, Kaka Ai minta korban mengirimkan foto tanpa busana.

"Dipaksa sama pelaku, akhirnya karena korban ketakutan dikirim. Eh ternyata dikirim, dibalikin sama pelaku, 'Nanti saya sebar ya, kamu harus nurut sama saya'. Diancam," ucap Azas

Azas mengatakan korban dipanggil terdakwa untuk datang ke perpustakaan di gereja. Alasan korban dipanggil adalah untuk bantu-bantu membersihkan perpustakaan.

Nah sudah, jadinya Desember dia dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Nggak mau sebenarnya dia, dia sudah tahu akan 'di-ini-in' lagi. Karena sebelumnya pernah perbuatan itu oleh si pelaku, dia nggak mau, tapi dipaksa dengan foto itu, 'Kalau nggak kamu saya sebar'. Sudah, akhirnya datang dia," tutur Azas.

Sebelumnya, Kaka Ai divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Syahril juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp 18.044.639 dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban pada 2021.

Syahril kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok karena adanya korban yang kembali melaporkan perbuatan cabulnya. Oleh karena itu, Syahril kembali harus menjalani persidangan, meskipun sedang menjalani masa tahanan terkait kasus sebelumnya.

https://news.detik.com/berita/d-5912...bali-didakwa/2

Pdtnya cabul kuadrat emoticon-Hammer2

Sudah Divonis, Terpidana Pencabulan di Gereja Depok Kembali Didakwa
nomoreliesAvatar border
.bindexee.Avatar border
harytanoeAvatar border
harytanoe dan 2 lainnya memberi reputasi
1
718
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan