Kaskus

News

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Diunggah eks Jubir PSI: Naskah RUU IKN Kalah dengan Skripsi S1
Diunggah eks Jubir PSI: Naskah RUU IKN Kalah dengan Skripsi S1


Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Fery Amsari menilai Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1.

"Kalah lah dengan skripsi anak S1," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).

Pasalnya, Naskah Akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya, nihil alasan pemilihan 'Nusantara' sebagai nama ibu kota baru.

Dari sisi sosiologi, Fery juga tak melihat kajian soal pilihan lokasi IKN dan kondisinya. Padahal, NA mestinya memuat sudut pandang masyarakat terkait pemindahan IKN.

Lihat Juga :
Formappi: RUU IKN Supercepat, Sembunyi dan Minim Partisipasi Publik

"Sosiologisnya tentu cara publik melihat itu. Bahkan [penjelasan] pemindahan IKN secara konstitusional dimungkinkan, kalau dimungkinkan bagaimana kemudian prosesnya bisa melindungi hak hak konstitusional warga negara," kata dia.

"Dan bagaimana berjalannya tata negara secara baik di sana dan itu tidak [dijelaskan] menyeluruh di naskah akademiknya," imbuhnya.

Dari segi teknis, Feri menyebut Naskah Akademik terlihat dibuat secara terburu-buru. Buktinya, terdapat salah penulisan kata atau typo pada kata 'Pendahuluan' menjadi 'Pengahuluan'.

"Saya cemas dengan naskah akademik itu seterburu-buru itu dan dalam 16 jam dibahas lalu disahkan hingga larut malam. Dari cara pengesahan saja tidak profesional ya," kata dia.


"Wajar kalau kemudian menurut saya, jangankan substansinya, cara menulis typo," lanjutnya.

Contoh lainnya, terkait badan otorita yang kewenangannya tidak diatur dalam UU, tapi dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Fery, hal itu seharusnya dijelaskan dalam naskah akademik.

"Nah, itu kan mestinya dijelaskan dalam naskah akademik, kenapa pilihan itu dilakukan? Kenapa tidak dijelaskan saja badan otorita di UU. Kalau PP mudah berubah- ubah. Begitu presidennya berganti, berganti lah peraturan pelaksana," jelasnya.

Fery menilai Naskah Akademik merupakan salah satu syarat wajib pembuatan perundangan yang tercantum dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


"Naskah akademik [RUU IKN bak] kebutuhan seremonial semata. Karena kewajiban pembentukan UU, maka dibentuk lah naskah akademik, tapi miskin kajian mendalam," sindirnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa naskah akademik RUU IKN disusun oleh pemerintah. Terlepas dari berbagai kritik, ia meyakini pemerintah sudah memiliki banyak referensi saat menyusun naskah akademik RUU IKN.

"Itu yang bikin naskah akademik dari pemerintah. Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakin pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofis, argumentasi, dan sebagainya, pasti sudah dipertimbangkan pemerintah semua," kata dia, Jumat (21/1).

"Enggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten. Kalau soal luar negeri itu kan tentu soal komparasi negara-negara yang pindah ibu kota. Tapi kan tentu ini pasti dilakukan pemerintah," lanjut Saan.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," klaim dia, dalam keterangannyya dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para pakar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1), menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.



Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu Aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," katanya dalam Rapat Paripurna tersebut.

sumber

PSI ga tahan lagi emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
LordFaries3.0Avatar border
bukan.bomatAvatar border
37sanchiAvatar border
37sanchi dan 6 lainnya memberi reputasi
-5
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan